Headline
Baru Sebulan Lebih, Sudah 18 Orang Sindikat Narkoba Diringkus Polres Karimun
Karimun, Kabarbatam.com– Sebanyak 18 orang sindikat narkoba berhasil dibekuk tim Satreskrim Polres Karimun. Tiga di antaranya perempuan. Seluruh terdangka ditangkap hanya dalam waktu sebulan lebih.
Wakapolres Karimun Kompol Chaidir mengatakan, Tim Satreskrim berhasil menangkap belasan tersangka yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika.
“Ada 9 kasus berhasil diungkap, sebanyak 18 orang tersangka.Mereka di antaranya 15 laki-laki dan 3 perempuan. Kasus tersebut berhasil diungkap sejak 1 Januari 2020 hingga 11 Februari 2020,” kata chaidir.
Didampingi Kasat Narkoba AKP Rayendra, Kompol Chaidir menjelaskan dari 9 Kasus tersebut, sebanyak 18 tersangka ditangkap di 3 TKP berbeda.
“18 tersangka yang kami tangkap di tiga TKP diantaranya di Kecamatan Meral, ada empat kasus, tersangka enam laki laki dengan inisial DS, IN, LS, RD, YD, MA dan satu perempuan berinisial SH, Kecamatan Karimun ada empat kasus, tujuh orang tersangka, lima laki laki dan dua perempuan dengan inisial, NI, SJ, RI, AR, HR, DW dan SY, dan terakhir di Kecamatan Kundur ada satu kasus dengan tersangka empat orang laki-laki, berinisial MM, AR, RZ dan BY” jelasnya
Diketahui barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Karimun diantaranya narkoba jenis sabu sebanyak 150,77 gram, pil ekstasi sebanyak 10 butir, pil happy five sebanyak 30 butir dan ganja kering seberat 2,52 gram.
Para tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda satu miliar rupiah sampai dengan sepuluh miliar rupiah.
Kemudian Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda delapan ratus juta rupiah sampai sepuluh miliar rupiah.
Dan terakhir, Pasal 62 ayat Undang-Undang RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan pidana denda seratus juta rupiah.(Gik)







-
Headline3 hari ago
Mantan Wakapolri Komjen Pol Yusuf Manggabarani Wafat, Dimakamkan di Makassar
-
Headline2 hari ago
Joint Operation BNN, Bea Cukai dan TNI AL Berhasil Amankan 1,8 Ton Sabu di Perairan Kepulauan Riau
-
Batam1 hari ago
FOTO-FOTO Penampakan Kapal MT Sea Dragon Tarawa Ditangkap Joint Operation BNN Bawa 1,8 Ton Sabu
-
Uncategorized @id2 hari ago
Nama Mantan Kapolda Kepri Dikaitkan Bisnis Tambang Bauksit di Lingga, Tokoh Pemuda Nongsa Mengecam Keras
-
Batam2 hari ago
Terima Kunjungan Kerja Deputi IV Kantor Staf Presiden, Amsakar Achmad Dorong Percepatan Pembangunan Batam
-
Batam3 hari ago
PWI Batam Respons Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan di SMPN 26 Batam: Ini Hasilnya!
-
Batam1 hari ago
4 STS Crane Baru Tiba, Li Claudia: Mampu Tingkatkan Kapasitas Pelabuhan Mencapai 900.000 TEUs
-
Bintan2 hari ago
BREAKING NEWS: Karam di Perairan Berakit, 30 Orang ABK KM Pasifik Memori II Berhasil Dievakuasi Bakamla RI