Connect with us

Headline

Baru Sebulan Lebih, Sudah 18 Orang Sindikat Narkoba Diringkus Polres Karimun

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F30710592

Karimun, Kabarbatam.com– Sebanyak 18 orang sindikat narkoba berhasil dibekuk tim Satreskrim Polres Karimun. Tiga di antaranya perempuan. Seluruh terdangka ditangkap hanya dalam waktu sebulan lebih.
Wakapolres  Karimun Kompol Chaidir mengatakan, Tim Satreskrim berhasil menangkap belasan tersangka yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika.
“Ada 9 kasus berhasil diungkap, sebanyak 18 orang tersangka.Mereka di antaranya 15 laki-laki dan 3 perempuan. Kasus tersebut berhasil diungkap sejak 1 Januari 2020 hingga 11 Februari 2020,” kata chaidir.
Didampingi Kasat Narkoba AKP Rayendra, Kompol Chaidir menjelaskan dari 9 Kasus tersebut, sebanyak 18 tersangka ditangkap di 3 TKP berbeda.
“18 tersangka yang kami tangkap di tiga TKP diantaranya di Kecamatan Meral, ada empat kasus, tersangka enam laki laki dengan inisial DS, IN, LS, RD, YD, MA dan satu perempuan berinisial SH, Kecamatan Karimun ada empat kasus, tujuh orang tersangka, lima laki laki dan dua perempuan dengan inisial, NI, SJ, RI, AR, HR, DW dan SY, dan terakhir di Kecamatan Kundur ada satu kasus dengan tersangka empat orang laki-laki, berinisial MM, AR, RZ dan BY” jelasnya
Diketahui barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Karimun diantaranya narkoba jenis sabu sebanyak 150,77 gram, pil ekstasi sebanyak 10 butir, pil happy five sebanyak 30 butir dan ganja kering seberat 2,52 gram.
Para tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda satu miliar rupiah sampai dengan sepuluh miliar rupiah.
Kemudian Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda delapan ratus juta rupiah sampai sepuluh miliar rupiah.
Dan terakhir, Pasal 62 ayat Undang-Undang RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan pidana denda seratus juta rupiah.(Gik)

Advertisement

Trending