Connect with us

Batam

Batam Butuh Upah Minimum Berkeadilan Sosial

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20221207 005821

Catatan: Surya Makmur Nasution

PENETAPAN Upah Minimum Kota (UMK) sudah menjadi “ritual” tahunan. Buruh atau pekerja ingin kenaikan upah sesuai KHL (Kehidupan Hidup Layak), sedangkan pengusaha (APINDO) menghendaki upah tidak membebani cost produksi, atau upah murah.

Sebelum tanggal 30 November, perdebatan di Dewan Pengupahan (Serikat Buruh/Pekerja, APINDO dan Pemerintah Kota) setuju atau tidak setuju, harus diambil keputusan. Biasanya, Pemko menjadi “penengah” di tengah kebuntuan persetujuan besaran upah.

Bila serikat buruh tak setuju, mereka akan men-challenge melalui unjuk rasa dan bahkan hingga pengadilan. Hal sama juga dilakukan pengusaha bila penetapan upah tidak disetujui, akan digugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Bedanya, pengusaha tidak sampai demo.

Sementara posisi Pemko adalah memberi kepastian kepada semua pihak tentang keputusan penetapan upah di tengah tidak ada titik temu.

Di Kota Batam, dalam penetapan upah minimum tahun 2023, tidak ada titik temu. Walikota Batam M Rudi pada 1 Desember 2022 telah merekomendasikan kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad untuk ditetapkan.

Besar UMK Batam Rp. 4.500.044 atau naik 6,97 persen atau Rp 314.081 dari upah sebelumnya. Kenaikan upah tersebut, berbeda dengan tuntutan buruh yang besarnya mencapai Rp. 5,3 juta.

Wakil Walikota Batam Amsakar Ahmad mengatakan, penetapan kenaikan upah 6,9 persen tahun 2023 sebagai jalan tengah.

Mengacu kepada pasal 7 ayat 1 Permennaker 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan upah tidak boleh melebihi 10 persen. Keputusan tersebut di tengah situasi sulit saat ini, dikaitkan dengan menjelang resesi global 2023, boleh dikatakan, sudah tepat sebagai acuan dalam penetapan upah minimum.

Dalam PP 36 Tahun 2021 disebutkan bahwa penetapan upah mengacu kepada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Secara nasional pertumbuhan ekonomi kuartal ketiga 5,72 persen sedangkan inflasi 5,7 persen. Sementara Kepri mengalami pertumbuhan ekonomi kuartal III 6,03 persen dan inflasi lebih tinnggi dari rata-rata nasional, yaitu, 6,39 persen.

Hitungan berdasar angka pertumbuhan dan inflasi, pasti ada perbedaan bila dilihat fakta di lapangan.

Boleh jadi, pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak diiringi dengan pemerataan, sehingga survey KHL (Kehidupan Hidup Layak) terkadang tidak sesuai dengan pertumbuhan itu sendiri. Boleh jadi, munculnya angka upah minimum lebih dari Rp 5 juta yang diusulkan buruh tidak lain karena pertumbuhan ekonomi Batam belum merata atau berkeadilan.

Hemat saya, di tengah kondisi sulit pasca Covid-19 saat ini, penetapan upah minimum berdasar pertumbuhan dan inflasi, secara angka-angka, belumlah cukup. Saya mengusulkan, harusnya ada kebijakan diskresi untuk melakukan penambahan acuan dalam penetapan upah buruh atau pekerja berdasar rasa keadilan sosial.

Filosofi Keadilan sosial lah yang lebih pas dan sesuai untuk menetapkan upah minimum bagi kalangan buruh atau pekerja di masa mendatang.

Saya yakin, bila rasa keadilan sosial ditambahkan sebagai dasar penetapan upah bagi buruh atau pekerja, tidak akan ada lagi perdebatan upah minimum yang saling menegasikan, bahkan menghilangkan sisi kemanusiaan yang adil beradab.

Semoga Batam maju dan bahagia akan tercapai kelak di masa mendatang.

*#SuryaMakmurNasution , Pengajar Hubungan Industrial dan Hukum Perburuhan di Fakultas Ekonomi, Universitas Ibnu Sina Batam. (*)

Advertisement

Trending