Kepri
Bawa 1.300 Pil Ektasi dari Malaysia, Polres Tanjungpinang Amankan Seorang Pelaku

Tanjungpinang, KABARBATAM.COM – Satnarkoba Polres Tanjungpinang belum lama ini menangkap seorang pelaku pengedar narkotika jenis pil ekstasi berinisial DA dengan barang bukti sebanyak 1.300 Butir.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, pelaku membawa pil ektasi tersebut langsung dari Malaysia dan akan diedarkan di Tanjungpinang dan sekitarnya, termasuk kota Batam.
“Pil ektasi yang diamankan ada dua bungkus dan sengaja dibawa dari Malaysia untuk dijual, dan tersangka membawa dengan menumpang kapal ferry. Pelaku ditangkap di pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura,” kata Chrisman, Senin (6/1/2020).
Dijelaskan Chrisman, dari pengakuan tersangka pil ektasi tersebut rencananya akan diedarkan lagi ke kaki tangan tersangka untuk dijual.
“Pil ektasi tersebut setelah di bagi-bagi ke kaki tangan tersangka nantinya akan di jual dengan harga Rp 300 ribu per-butirnya,” terang AKP Chrisman.
Saat ini pelaku berada di Mapolres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dari perbuatannya pelaku di jerat pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tentang Narkotika.(yul)









-
Headline18 jam ago
Wakil Walikota Raja Ariza Resmikan Cue Spot Billiard Tanjungpinang
-
Batam3 hari ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Batam1 hari ago
Kapolresta Barelang Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Roro Telaga Punggur
-
Batam2 hari ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil
-
Headline1 hari ago
10 BPW se-Sumatera Dukung Andi Amran Sulaiman Jadi Ketua Umum KKSS
-
Batam3 hari ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global
-
Batam1 hari ago
Tinjau Sejumlah Titik Objek Vital, Polda Kepri Pastikan Kelancaran Arus Balik Mudik Lebaran 2025
-
Bintan2 hari ago
Meriahkan Syawal, Gubernur Ansar Hadiri Festival Lagu Hari Raya Idul Fitri di Kijang Bintan