Connect with us

Kepri

Bawa 1.300 Pil Ektasi dari Malaysia, Polres Tanjungpinang Amankan Seorang Pelaku

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F117377792

Tanjungpinang, KABARBATAM.COM – Satnarkoba Polres Tanjungpinang belum lama ini menangkap seorang pelaku pengedar narkotika jenis pil ekstasi berinisial DA dengan barang bukti sebanyak 1.300 Butir.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, pelaku membawa pil ektasi tersebut langsung dari Malaysia dan akan diedarkan di Tanjungpinang dan sekitarnya, termasuk kota Batam.
“Pil ektasi yang diamankan ada dua bungkus dan sengaja dibawa dari Malaysia untuk dijual, dan tersangka membawa dengan menumpang kapal ferry. Pelaku ditangkap di pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura,” kata Chrisman, Senin (6/1/2020).
Dijelaskan Chrisman, dari pengakuan tersangka pil ektasi tersebut rencananya akan diedarkan lagi ke kaki tangan tersangka untuk dijual.
“Pil ektasi tersebut setelah di bagi-bagi ke kaki tangan tersangka nantinya akan di jual dengan harga Rp 300 ribu per-butirnya,” terang AKP Chrisman.
Saat ini pelaku berada di Mapolres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dari perbuatannya pelaku di jerat pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tentang Narkotika.(yul)

Advertisement

Trending