Connect with us

Batam

Bawa 28 Kg Sabu, Delapan Pelaku Ditangkap Polresta Barelang

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F5757952

Batam, Kabarbatam.com– Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil meringkus 8 orang tersangka yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat 28,679,1 gram atau 28 kg. Sabu tersebut didapatkan para dari Malaysia.
Ke 8 tersangka tersebut; di antaranya satu orang warga Karimun Samsul Abidin, satu warga Palembang Ari Pandi, tiga warga negara Malaysia bernama Kumar Atchababboo, Rajandran Ramasamy, Sanggar Ramasamy Alssangkar, dan tiga pelaku asal Lapas Palembang adalah Samsul Abidin, Hiklas Saputra, Dedi Irawan
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, Minggu (12/1/2020), Tim Satresnarkoba Polresta Barelang melaksanakan pengintaian dan menangkap seorang pelaku di sekitar perairan Pulau Putri, ” jelas Kapolresta Barelang Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman saat Konferensi Pers, Selasa (21/1/2020).
“Dari hasil pengembangan pelaku ini, lalu kita mengembangkan ke wilayah Palembang dan berhasil menangkap satu orang pelaku lagi di sebuah hotel di wilayah Palembang, “ujarnya.

Setelah mendapatkan keterangan dua pelaku yang berhasil ditangkap ini, kemudian kita mengembangkan lagi kepada 3 orang pemesan yang diketahui warga binaan LP Merah Mata Palembang.
Tak berhenti di situ, polisi lalu melakukan pengembangan dari 3 warga binaan tersebut dan dapat menarik pelaku lainnya dari Malaysia untuk datang ke Batam. Mereka langsung kita amankan, ” ungkap Prasetyo.
Sabu-sabu yang disita polisi, sambung Prasetyo, dikemas dalam dua buah tas Fila yang berisikan 16 bungkus, lalu di tas berwarna dongker berisikan 11 bungkus sabu. Narkotika itu rencananya untuk didistribusikan di wilayah Sumatera Selatan.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya , beberapa handphone, 3 buah pasport, tas yang digunakan untuk mengisi barang haram dan 1 buah spead boat yang digunakan untuk menjemput sabu-sabu di Malaysia.
Ia menambahkan, “Hasil dari tangkapan kita dalam seminggu terakhir ini dapat menyelamatkan kurang lebih 86.000 sampai 150.000 jiwa,” tambahnya.
Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, 20 tahun penjara dan paling ringan 6 tahun penjara, “pungkasnya. (tok)

Advertisement

Trending