Batam
Bawa Kabur Mobil Pick Up Warga, Seorang Pria di Batam Berhasil Diringkus Jatanras Polda Kepri
Batam, Kabarbatam.com – Seorang pria berinisial AR (28) diringkus Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri setelah nekat menggasak 1 unit mobil Pick Up Suzuki Grandmax milik warga Batam.
Diketahui, aksi pencurian itu terjadi pada hari Sabtu (20/4/2024). Tersangka AR nekat mencuri 1 unit mobil Pick Up Suzuki Grandmax milik warga yang tengah terparkir di depan ruko Villa Mukakuning, Blok A 1 No 6-7, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Michael Hutabarat mengatakan, pada saat itu korban mendapatkan informasi dari kakak iparnya bahwa mobil Pick Up Grandmax hilang di depan ruko.
“Setelah di cek ke lokasi, benar telah hilang 1 unit mobil Daihatsu Grandmax warna hitam yang terparkir di depan ruko tersebut. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 75 juta,” ungkap Kompol Michael.
Michael menjelaskan, setelah menerima laporan korban, tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri langsung bergerak melakukan olah TKP serta penyelidikan menemukan keberadaan pelaku beserta barang bukti.
Penyelidikan yang dilakukan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri membuahkan hasil, pada hari Selasa (23/4/2023) sekira pukul 02.00 Wib, tim mendapatkan informasi bahwa yang melakukan pelaku pencurian itu berada di daerah Sekupang Kota Batam.
“Tim melakukan penyisiran menuju daerah Sekupang dan berhasil mengamankan pelaku AR yang sedang nongkrong di tempat rental Play Station di Jl. Kartini, Sei Harapan No. 3 Sekupang, Kota Batam,” ujarnya.
Setelah mengamankan AR, tim melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti hasil curian berupa mobil yaitu 1 unit suzuki grand max di parkiran masjid Baitul Makmur Bukit Senyum Batu ampar.
Selanjutnya, tim membawa tersangka beserta barang bukti ke Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri guna proses lebih lanjut.
Saat diinterogasi, tersangka AR yang merupakan karyawan korban mengaku bahwa pada saat jam kerja ia menduplikat kunci mobil suzuki grandmax tanpa sepengetahuan korban.
“Kemudian, pada saat pulang kerja malam harinya, tersangka datang kembali ke tempat kerjanya dan mengambil mobil milik korban yang terparkir di depan ruko korban di Villa Mukakuning menggunakan kunci duplikat tersebut,” jelasnya.
Bahkan, parahnya lagi, tersangka meminta tebusan kepada korban sebesar Rp 20 juta melalui WA dengan berpura pura sebagai orang yang menemukan mobil tersebut.
Saat ini tersangka AR telah diamankan Ditreskrimum Polda Kepri guna proses hukum lebih lanjut. (Atok)
-
Batam3 hari ago
DPRD – Pemko Batam Sepakati Rencana Penyusunan 18 Ranperda Tahun 2025
-
Batam2 hari ago
Amsakar-Li Claudia Lugas Paparkan Visi Misi di Debat Pertama, Tawarkan 15 Program Prioritas Untuk Batam ke Depan
-
Headline2 hari ago
Muhammad Rudi – Aunur Rafiq Dominasi Panggung Debat Pilkada Kepri 2024
-
Batam3 hari ago
Progres Pembangunan Jalan Alternatif Bandara Hang Nadim Batam Capai 75,41%
-
Batam18 jam ago
Hadiri Silaturahmi Nusantara Bersama ASLI, Amsakar Disambut Lagu Batak Cintaki Holan Tu Ho
-
Batam3 hari ago
Pelajari Pengelolaan APBD untuk Pembangunan, DPRD Tangsel Kunjungi DPRD Kota Batam
-
Batam18 jam ago
Ada Perbaikan Pipa Jalur Seiladi, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam2 hari ago
BAJAFASH 2024 Suguhkan Kolaborasi Musik dan Fashion, Datangkan Artis Jazz Ternama Andien