Connect with us

Batam

Bawa Sabu Dalam Dubur, Calon Penumpang Pesawat Kembali Diamankan BC Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Whatsapp Image 2021 10 29 At 09.47.55

Batam, Kabarbatam.com – Peredaran narkotika di Provinsi Kepulauan, khususnya Kota Batam seakan tak ada habisnya. Segala cara dan upaya di halalkan para pelaku penyelundupan narkotika untuk mengelabuhi petugas pemeriksaan.

Baru-baru ini, Bea Cukai Batam kembali mengamankan seorang pria inisial A (35) calon penumpang pesawat rute Batam Surabaya-Lombok setelah terbukti menyelundupkan tiga bungkus plastik berisi total 301,4 gram sabu di dalam duburnya.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Zulfikar Islami menyampaikan bahwa calon penumpang tersebut diamankan di Terminal Keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Minggu, (3/10/2021).

“Pada hari Minggu 3 Oktober 2021 sekitar pukul 05.45 WIB, petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim melakukan kegiatan profiling terhadap penumpang Pria inisial A,” ujar Zulfikar, Jum’at (29/10/2021).

Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang tersebut dan melakukan proses wawancara. Dari hasil wawancara yang dilakukan, ia mengaku telah mengonsumsi sabu dan mengakui membawa sabu yang disembunyikan di dalam duburnya.

“Petugas membawa penumpang tersebut ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan rontgen. Dan benar, ditemukan 3 barang bukti bungkusan plastik disembunyikan di dalam dubur yang bersangkutan,” papar Zulfikar.

Tak cukup sampai disitu saja, petugas melakukan uji narcotest untuk memastikan kandungan dari isi bungkusan plastik tersebut.

“Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan tersebut positif narkoba jenis
Sabu/Methamphetamine,” terang Zulfikar.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.

“Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 Miliar,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending