Connect with us

Batam

BC Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan iPhone melalui Bandara Hang Nadim

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20250113 Wa0273

Batam, Kabarbatam.com – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan handphone bekas melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Pengungkapan itu terjadi pada tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 15.00 Wib. Pelaku penyelundupan ratusan handphone bekas itu nekat memanfaatkan situasi lonjakan arus mudik penumpang menjelang libur natal 2024 dan tahun baru 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengatakan, pelaku berinisial YT merupakan calon penumpang pesawat Super Air Jet dengan kode penerbangan IU 859 tujuan Bandara Soekarno Hatta.

“Pelaku kedapatan membawa 100 unit handphone bekas di tengah lonjakan arus mudik penumpang menjelang libur natal 2024 dan tahun baru 2025. Ratusan handphone tersebut terdiri dari berbagai macam seri, dengan merek Apple, iPhone,” ujar Zaky Firmansyah, Senin (13/1/2025).

Zaky menjelaskan, pengungkapan ini bermula saat tim Bea Cukai Hang Nadim berhasil mengidentifikasi penumpang mencurigakan berinisial YT membawa koper kosong dengan tas ransel yang kemudian terduga pelaku menuju ke toko souvenir tanpa nama di ruang tunggu A8.

Img 20250113 Wa0274

“Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang membawa koper tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan ratusan handphone dengan merk iPhone,” tambah Zaky.

Dari hasil pemeriksaan tersebut ,dilakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan atas koper yang dibawa. Dan saudara YT ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan, dan kami juga menyampaikan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan terkait barang bawaan penumpang,” tuturnya.

Menurut Zaki, Bea Cukai Batam senantiasa akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran kepabeanan yang dilakukan oleh calon penumpang.

“Bagi masyarakat yang menemukan adanya dugaan/indikasi terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan, silakan dapat menyampaikan informasi tersebut kepada kami agar dapat ditindaklanjuti kebenaran informasi tersebut,” tutup Zaky.

Dalam kasus ini, tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. (Atok)

Advertisement

Trending