Connect with us

Headline

BC Batam Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp1,6 Miliar

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F5869824

Batam, Kabarbatam.com– KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam memusnah Barang Milik Negara (BMN) dari hasil penindakan tahun 2017 s/d tahun 2019 senilai Rp1,6 miliar.
Pemusnahan barang sitaan tersebut dilakuka ln di PT. Desa Air Cargo Batam, Jl. Raya Kabil, Nongsa, Batam, Rabu (28/8/2019).
Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kabid BKLI Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam Sumarna, Kepala Kejari Batam Dedie Tri Hariyadi, Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang, Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam.
Hadir juga Kepala Kantor PSO Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam Sumarsono, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan tamu undangan.
Kabid BKLI Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam Sumarna, mengatakan, pemusnahan BMN ini merupakan hasil penindakan petugas Bea dan Cukai Batam yang telah dilaksanakan selama 3 tahun terakhir, mulai April 2017 hingga April 2019.
“Kami melakukan pemusnahan di PT. Desa Air Cargo Batam terhadap barang yang sudah mendapatkan penetapan status penggunaan dari KPKNL Batam,” ungkapnya. 
“Untuk pemusnahan ini, Bea dan Cukai tidak melakukannya sendiri, namun kami mengajukan permohonan untuk dilakukan verifikasi oleh KPKNL, dan dari KPKNL sudah keluar surat status untuk pemusnahan,” ungkapnya. 
Sumarna menambahkan, adapun barang yang akan dimusnahkan yakni Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek sebanyak 7.836 botol, 2.018 kaleng (bir) berbagai merek.
“Rokok sebanyak 1.103.024 batang, 594 pack kemasan rokok, 55.980 filter rokok, pakaian bekas sebanyak 175 bale/koli, mainan berbagai jenis dan merk sebanyak 30.888 set/koli, serta kosmetik dan obat-obatan berbagai jenis dan merk sebanyak 25 koli dan 720 bungkus. Dengan perkiraan nilai total keseluruhan barang mencapai Rp1,6 miliar,” tambah Sumarna.
Sesuai dengan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pemusnahan ini tidak boleh menyebabkan atau berdampak pencemaran terhadap lingkungan. 
“Untuk itu pelaksanaan pemusnahan bekerja sama dengan PT Desa Air Cargo Batam yang merupakan perusahaan yang profesional dan memiliki perlengkapan yang memadai dalam hal pemusnahan BMN ini,” tambahnya. 
“Barang ini memang sudah tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan secara ekonomis atau rusak, dan tidak bisa dihibahkan ke siapapun karena tidak layak digunakan. Sesuai dengan Undang-Undang wajib untuk dimusnahkan,” tutupnya. (Yun)

Advertisement

Trending