Connect with us

Headline

BC Karimun Tindak 140 Kasus Penyelundupan, Nilai Barang Capai Rp1,3 Miliar

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F35643496

Batam, Kabarbatam.com– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun menindak sebanyak 140 kasus pelanggaran kepabeanan dan penyelundupan, selama Januari-Juli 2019. 
Plh Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, Cahyo Krisnanto, mengungkapkan, barang-barang hasil penindakan selama Semester I tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp1.340.634.000.
“Adapun potensi kerugian negara yang disebabkan barang-barang hasil penindakan dari luar negeri dan domestik tersebut kurang lebih sekitar Rp626.838.960,” ungkap Cahyo saat memberikan keterangan pers, di Tanjungbalai Karimun, Selasa (30/7/2019).
Tindak lanjut dari penindakan tersebut di antaranya ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) sebanyak 121 penindakan, diserahkan ke instansi terkait sebanyak satu penindakan, serta diselesaikan kewajiban kepabeanannya sebanyak 18 penindakan.
Cahyo menambahkan, khusus untuk penindakan Gempur Rokok Ilegal, yakni dimulai dari 17 Juni 2019 sampai 14 Juli 2019 Bea Cukai di seluruh Indonesia secara serentak mengadakan operasi penindakan dengan tema “Gempur Rokok Ilegal”.
Dari kegiatan tersebut, Bea Cukai Karimun berhasil melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 161.804 batang rokok baik dari operasi pasar maupun dari patroli laut, dengan perkiraan nilai sekitar Rp86.510.000.
“Dengan potensi kerugian negara kurang lebih sekitar Rp59.867.480,” ungkap Cahyo. Dengan diadakannya kegiatan tersebut diharapkan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok illegal serta meningkatkan tingkat kepatuhan penjual eceran terhadap peraturan yang berlaku.
Hadir dalam konferensi pers ini, perwakilan dari instansi dan lembaga terkait, seperti Lanal Batam, Polres Karimun, Dishub, dan instansi terkait.
Tindak Kapal KM. Muda Jaya
Dalam kesempatan yang sama, pada hari Sabtu, 29 Juni 2019 sekitar pukul 14.20 WIB Tim Patroli Kapal BC 15034 Bea Cukai Karimun melakukan penegahan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) diduga eks Impor di perairan Pulau Degong Kab. Karimun.
MMEA tersebut dibawa dengan menggunakan KM. Muda Jaya dengan nahkoda boat berinisal “MS” seorang Warga Negara Indonesia kelahiran Tanjung Batu tanggal 22 Desember 1999 (19 th).
Dikatakan Cahyo, pada awalnya Tim Patroli Kapal BC 15034 melakukan Ronda Laut, kemudian melihat sebuah Boat yang melintas dari arah timur dengan kecepatan rendah sehingga Kapal BC 15034 langsung merapat ke Boat tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. 
“Dari pemeriksaan awal Boat tersebut adalah KM. Muda Jaya yang bertolak dari Batam menuju Pulau Kundur dengan membawa barang tanpa dilindungi dokumen. Berdasarkan pengakuan seorang ABK dengan inisial “M”, kapal tersebut memuat BKC MMEA, sehingga dilakukan pemeriksaan lanjutan pada KM. Muda Jaya,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan kedapatan KM. Muda Jaya membawa BKC MMEA Golongan A merk Tiger dan MMEA Golongan C merk PTK serta Barang Campuran lainnya yang diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai. 
Selanjutnya petugas memerintahkan “MS” untuk membawa Boat Pancung beserta muatannya ke Dermaga KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
Sesampainya di Dermaga KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, dilakukan pencacahan dan pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai yang disaksikan juga oleh Nakhoda KM. Muda Jaya
Hasil dari pencacahan dan pemeriksaan fisik tersebut yaitu sebanyak 2400 kaleng MMEA Golongan A merk Tiger, 180 botol MMEA Golongan C merk PTK dan 425 colly barang Campuran Lainnya.
Berdasarkan pelanggaran yang telah dilakukan tersebut, sambung Cahyo, perkiraan nilai terhadap BKC MMEA tersebut sekitar Rp48.600.000,- dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 17.082.000,-
“Atas perbuatan “MS” tersebut diduga telah melanggar  PP No. 10 Tahun 2012 dan barang bukti telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara lalu atas kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Karimun,” pungkasnya. (aan)

Advertisement

Trending