Connect with us

Batam

Bea Cukai Batam Amankan Kontainer Berisikan Ribuan Mikol Ilegal

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240201 Wa0215
Bea Cukai Batam sita kontainer berisikan mikol ilegal di Pelabuhan Batuampar Kota Batam.(Foto: Bataminfo.com)

Batam, Kabarbatam.com –  Berbagai merek botol minuman beralkohol berhasil diamankan Bea dab Cukai Batam, di Pelabuhan Batuampar Kota Batam, Rabu (1/2). Mikol tersebut disita dari sebuah kontaiber besar.

Penangkapan tersebut berlangsung Rabu malam saat petugas Bea Cukai mendapatkan informasi adanya kontainer berisikan barang mencurigakan dan tidak dilengkapi dokumen yang sah.

Saa dilakukan pemeriksaan, petugas Bea Cukai mendapati kontainer tersebut berisikan minuman beralkohol. Mikol-mikol tersebut terdiri dari berbagai merek.

Picsart 22 11 11 17 42 33 886

“Diamankan petugas setelab kontainer tersebut kedapatam mengangkut berbagai merek mikol tanpa izin yang sah,” ungkap sumber yang enggan disebut namanya.

Sejauh ini pejabat Bea Cukai Batam belum dapat memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tetsebut. “Masih kami dalami. Sedang proses (penyelidikan),” ujar Kabid P2 Bea Cukai Batam, Sisprian Subiaksono.

Mikol yang diamankan Bea Cukai tersebut diduga masuk tanpa dilengkapai dokumen dan izin di Batam. Sumber juga menyebut bahwa mikol-mikol tersebut selama ini beredar di tempat-tempat hiburan malam di Batam.

Img 20240201 Wa0020 1068x801

Informasi yang dihimpun, distributor dari minuman tersebut PT BOS yang memiliki alamat di kawasan Komplek Town House Buana Central Park Clifton, Kelurahan Kibing Kecamatan Batuaji dan merupakan milik seseorang berinisial A. (*)

Advertisement

Trending