Batam
Bea Cukai Batam Benarkan Status Tersangka, Putra Siregar: Itu Kasus Lama tahun 2017

Batam, Kabarbatam.com – Batam dibuat heboh, setelah beredar kabar pengusaha suskes sekaligus youtuber asal Batam berinisial PS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelundupan barang ilegal, oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta.
Dikutip dari laman https”//kanwilbcjakarta.com, tersangka PS diduga melanggar pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Tak hanya itu, Kanwil Bea dan Cukai Jakarta juga telah melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan.
Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 unit handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,-.
Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp500.000.000,-, rumah senilai Rp1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp50.000.000,-.
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara. Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Sumarna membenarkan terkait penetapan seorang pria berinisial PS sebagai tersangka oleh Kanwil Bea dan Cukai Jakarta.
“Info dari Kanwil BC Jakarta betul begitu (ditetapkan tersangka dan penyerahan tahap II), Bang,” ujar Sumarna saat dikonfirmasi Kabarbatam.com, Selasa (28/7/2020).
Sementara itu, terkait asal muasal barang-barang sitaan milik PS, hingga kini pihaknya mengaku belum mengetahui barang tersebut berasal.
“Dari Kanwil BC Jakarta nggak kasih info mengenai asal barang,” pungkasnya.
Sementara itu, saat live dalam akun media sosial miliknya siang tadi, PS yang tak lain adalah Putra Siregar menyangkal penetapan tersangka terkait kasus penyelundupan HP.
Putra mengaku, kasus tersebut merupakan kasus lama tahun 2017. “Saya merasa dijebak pada tahun itu. Dan terkait dengan (masalah) kepabeanannya belum selesai,” aku Putra.(Tok).









-
Batam2 hari ago
Kesal Gegara Judi Slot, Wanita Muda di Batam Tikam Pacar hingga Tewas
-
Natuna2 hari ago
Pintu Masuk Wisatawan Mancanegara Makin Mudah, Lewat Malaysia ke Natuna
-
Headline2 hari ago
Sukseskan Mubes dan PSBM di Makassar, KKSS Kepri Utus 35 Orang Peserta dan Delegasi
-
Batam19 jam ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Natuna2 hari ago
Momen Lebaran Masih Hangat di Natuna, Sejumlah Tokoh Politik Bersilaturahmi
-
Batam3 hari ago
Ada Interkoneksi Pipa di Sei Harapan Sekupang, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Bintan2 hari ago
Lebaran Ketiga, Bupati Roby Kurniawan Gelar Open House di Kediaman
-
Headline3 hari ago
Halal Bi Halal Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Masyarakat Sambut Gembira Hari Kemenangan