Batam
Bea Cukai Batam Bersama Polda Kepri Musnahkan 1,9 Kg Sabu

Batam, Kabarbatam.com – Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam Iwan Kurniawan bersama Kasubdit I Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) Kompol Nanang Indra Bakti memusnahkan barang bukti sabu seberat 1,9 kg, di lantai 3, Markas Polda Kepri, Rabu (25/11/2020).
Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan Bea Cukai Batam pada 22, 25, dan 28 Oktober 2020 lalu. Pemusnahan barang bukti juga dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri Bali, POM Kepri, dan instansi terkait lainnya.
“Barang bukti berasal dari tiga kasus penindakan oleh Bea Cukai Batam, yang pertama dari satu orang tersangka berinisial NP di TPS PB, Tunas Bizpark Industri Estate Blok D No. 10 Kel
Belian Kec. Batam Kota – Kota Batam, lalu disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cab. Riau sebanyak 54,5 (lima puluh empat koma lima) gram dan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 12 (dua belas) gram, barang bukti yang dimusnahkan sejumlah 459,5 (empat ratus lima puluh Sembilan koma lima) gram,” ujar Nanang.
Kemudian, kasus yang kedua merupakan penindakan pada tanggal 25 Oktober 2020 pukul 16.00 WIB, di TPS AEI. “Yang kedua dari tersangka yang sama berinisial NP, jumlah total barang bukti yang disita dari adalah seberat 531 (lima ratus tiga puluh satu) gram, lalu disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri
Cab. Riau sebanyak 54,2 (lima puluh empat koma dua) gram dan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 10 (sepuluh) gram, yang dimusnahkan sejumlah 466,8 (empat ratus enam puluh enam koma delapan) gram,” lanjut Nanang.
Selanjutnya, yang ketiga adalah penindakan pada tanggal 28 Oktober 2020 di Pelabuhan Batu Ampar.
“Yang terakhir, barang bukti seberat 1,058 (seribu lima puluh delapan) gram yang berasal dari dua orang tersangka berinisial FR dan DS dengan TKP di Terminal Keberangkatan Pelabuhan
Batu Ampar Kec. Batu ampar – Kota Batam (Kepri, lalu disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cab. Riau sebanyak 65,2 gram dan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 8 (delapan) gram.,
yang dimusnahkan sejumlah 984,8 (sembilan ratus delapan puluh empat koma delapan) gram,”jelas Nanang.
Sehingga, total barang bukti sabu yang dimusnahkan adalah seberat 1,9 Kg dilakukan dengan cara dimasukan kedalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank.
“Atas perbuatanya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), Juncto Pasal 132 (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.” pungkas Nanang.
Pemusnahan yang dilaksanakan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam hal pemberantasan narkoba, demi menyelamatkan generasi bangsa dari rusaknya moral
dan kesehatan.
“Hal ini merupakan wujud sinergi yang baik dan berkelanjutan antara Bea Cukai Batam, dalam hal ini P2, dengan rekan-rekan dari Satresnarkoba Kepolisian Daerah Kepri, untuk pemberantasan narkoba yang sangat merusak kesehatan dan moral generasi bangsa,” tutup
Iwan di akhir kegiatan pemusnahan. (*)









-
Batam2 hari ago
Kesal Gegara Judi Slot, Wanita Muda di Batam Tikam Pacar hingga Tewas
-
Natuna2 hari ago
Pintu Masuk Wisatawan Mancanegara Makin Mudah, Lewat Malaysia ke Natuna
-
Headline2 hari ago
Sukseskan Mubes dan PSBM di Makassar, KKSS Kepri Utus 35 Orang Peserta dan Delegasi
-
Batam21 jam ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Natuna3 hari ago
Momen Lebaran Masih Hangat di Natuna, Sejumlah Tokoh Politik Bersilaturahmi
-
Batam3 hari ago
Ada Interkoneksi Pipa di Sei Harapan Sekupang, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Bintan2 hari ago
Lebaran Ketiga, Bupati Roby Kurniawan Gelar Open House di Kediaman
-
Batam12 jam ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global