Batam
Bea Cukai Batam Bongkar Sindikat Joki IMEI Antar Negara, Puluhan iPhone Diamankan

Batam, Kabarbatam.com – Bea Cukai Batam berhasil mengungkap dan menggagalkan upaya penyalahgunaan pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang dilakukan dengan modus menggunakan joki.
Penindakan ini berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbour Bay dan Batam Centre. Dari kedua penindakan tersebut, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 42 unit ponsel merek Apple jenis iPhone.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada Senin, 27 Januari 2025 di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbourbay Batam terhadap penumpang yang berasal dari Singapura dan Malaysia. Dalam penindakan ini, petugas berhasil mengamankan 20 ponsel jenis iPhone yang dibawa oleh sepuluh orang penumpang yang berperan sebagai joki IMEI.
Keesokan harinya, pada Selasa, 28 Januari 2025, Bea Cukai Batam kembali mengungkap kasus perjokian IMEI dengan modus serupa di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Batam Centre. Dalam penindakan ini, petugas berhasil mengamankan 22 unit ponsel jenis iPhone yang dibawa oleh dua joki IMEI serta dua pengendali yang berperan dalam mengoordinasikan kegiatan tersebut.
Dalam praktik ini, para joki IMEI direkrut melalui grup-grup di media sosial dengan iming-iming perjalanan gratis ke luar negeri. Selain itu, beberapa di antaranya juga direkrut langsung di luar negeri sebelum berangkat menuju Batam.
Sebagai kompensasi, mereka dijanjikan sejumlah uang tunai setelah berhasil menyelesaikan proses registrasi IMEI. Setibanya di Batam, para joki terlebih dahulu mengambil ponsel yang telah disiapkan oleh pengendali di lokasi tertentu. Setelah itu, mereka melakukan registrasi IMEI menggunakan data pribadi agar perangkat tersebut seolah-olah merupakan barang bawaan pribadi dari luar negeri. Padahal, ponsel tersebut sebenarnya adalah barang dagangan yang sengaja dititipkan oleh penjual melalui pengendali untuk menghindari ketentuan kepabeanan.
Setelah proses registrasi selesai, ponsel yang telah teregistrasi dikembalikan kepada pengendali, kemudian diserahkan ke distributor atau penjual untuk diperjualbelikan. Modus ini digunakan untuk menghindari pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang seharusnya dikenakan pada perangkat tersebut.
Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Batam telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan menetapkan seluruh ponsel sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Sebagai langkah lanjutan, Bea Cukai Batam juga mengajukan rekomendasi pemblokiran terhadap perangkat yang telah teregistrasi sebelumnya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI).”
“Penindakan terhadap joki IMEI ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan regulasi serta mencegah pelanggaran kepabeanan dan penyalahgunaan data pribadi. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergiur oleh tawaran yang menimbulkan konsekuensi hukum. Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah tegas untuk memastikan kepatuhan hukum serta melindungi kepentingan nasional.” pungkas Evi. (*)




-
Anambas2 hari ago
Aneng-Raja Bayu Segera Tunaikan Janji: Imam, Guru Ngaji, dan RT-RW di Anambas Siap-siap Dapat Insentif
-
Headline2 hari ago
Gubernur Ansar Pimpin Rakor DKPBPB Bintan-Karimun, Dorong Percepatan Investasi dan Penguatan Kelembagaan
-
Batam6 jam ago
Pekerja PT PPI Dikabarkan Tewas usai Terjatuh dari Ketinggian 10 Meter
-
Batam2 hari ago
Puncak HPN 2025 Kalsel, Fadli Zon: Peran Pers Penting Sebagai Penjaga Kedaulatan Bangsa
-
Batam2 hari ago
Peringati HPN 2025, SMSI Kepri: Terus Berkontribusi Sajikan Berita Positif bagi Masyarakat
-
Batam1 hari ago
Jelang Ramadhan, Polda Kepri Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2025 Selama 14 Hari ke Depan
-
Natuna2 hari ago
Sudah Dua Pasien DBD di Midai Meninggal
-
Batam2 hari ago
Sekdaprov Kepri Pimpin Apel Peringatan Bulan K3 Nasional 2025 di Batam