Batam
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paket Ganja Kering di Kabulator Motor
Batam, Kabarbatam.com – Bea Cukai Batam kembali melakukan penindakan terhadap paket barang kiriman berisikan narkotika jenis ganja.
Kali ini, modus baru yang digunakan para sindikat adalah menyelipkan ganja seberat 26 gram di dalam sebuah karburator sepeda motor. Paket barang kiriman tersebut akan dikirimkan dari Batam dengan tujuan Jakarta.
Penindakan tersebut merupakan hasil kerjasama petugas pemeriksa barang pada Kantor Bea Cukai Batam yang dibantu dengan mesin X-ray dan Tim Anjing pelacak Bea Cukai Batam.
“Pengungkapan itu terjadi pada tanggal 03 Februari 2022, sekira pukul 13.00 Wib di Tempat Penimbunan Sementara (TPS), petugas pemeriksa barang Bea Cukai Batam mencurigai sebuah paket yang sedangdiperiksa melalui mesin x-ray,” ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani.
Kemudian, Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam melakukan pelacakan terhadap paket yang diberitahukan sebagai sparepart.
Diketahui, paket kiriman tertera nama pengirim berinisial VP, dengan penerima inisial P yang beralamat di sebuah perumahan di daerah Pasar Minggu, Jakarta.

“Anjing Pelacak Bea Cukai Batam memberikan respons ketika memeriksa paket tersebut. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan lebih mendalam bersama kuasa barang dengan cara membuka isinya,” ujar Undani.
Setelah dibuka, petugas mendapati karburator kendaraan yang disisipi dengan daun-daun hijau kering ganja/marijuana sebanyak 26 gram.
“Untuk memastikan daun kering tersebut maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja.” jelas Undani.
Terhadap barang bukti telah diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untukproses lebih lanjut.
Upaya penyelundupan ganja tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum Rp10 Miliar. (Atok)
-
Batam3 hari agoKepala Bea Cukai Batam Berganti, Zaky Firmansyah Dapat Penempatan Tugas Baru
-
Batam3 hari agoAgung Widodo Resmi Jabat Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Jabat Kakanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara
-
Batam19 jam agoKapal Mutiara Galrib Samudera Muatan Limbah Hitam Kandas, Laut Sekupang Terancam Tercemar
-
Batam3 hari agoKepala BP Batam Sambut Baik Kepengurusan Baru KADIN, Dorong Sinergi dan Energi Positif Bagi Ekonomi Batam 2026
-
Batam2 hari agoMuhammad Yunus Muda Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Batam
-
Batam2 hari agoInfluencer Batam Yusi Fadila Jadi Korban Penipuan Jual Beli HP, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
-
Batam3 hari agoDisambangi DPN, KEK Tanjung Sauh Optimis Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional di Atas 8 Persen
-
Batam3 hari agoKepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih



