Connect with us

Batam

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paket Ganja Kering di Kabulator Motor

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20220222 wa0160
Bea Cukai Batam kembali melakukan penindakan terhadap paket barang kiriman berisikan narkotika jenis ganja.

Batam, Kabarbatam.com – Bea Cukai Batam kembali melakukan penindakan terhadap paket barang kiriman berisikan narkotika jenis ganja.

Kali ini, modus baru yang digunakan para sindikat adalah menyelipkan ganja seberat 26 gram di dalam sebuah karburator sepeda motor. Paket barang kiriman tersebut akan dikirimkan dari Batam dengan tujuan Jakarta.

Penindakan tersebut merupakan hasil kerjasama petugas pemeriksa barang pada Kantor Bea Cukai Batam yang dibantu dengan mesin X-ray dan Tim Anjing pelacak Bea Cukai Batam.

“Pengungkapan itu terjadi pada tanggal 03 Februari 2022, sekira pukul 13.00 Wib di Tempat Penimbunan Sementara (TPS), petugas pemeriksa barang Bea Cukai Batam mencurigai sebuah paket yang sedangdiperiksa melalui mesin x-ray,” ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani.

Kemudian, Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam melakukan pelacakan terhadap paket yang diberitahukan sebagai sparepart.

Diketahui, paket kiriman tertera nama pengirim berinisial VP, dengan penerima inisial P yang beralamat di sebuah perumahan di daerah Pasar Minggu, Jakarta.

“Anjing Pelacak Bea Cukai Batam memberikan respons ketika memeriksa paket tersebut. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan lebih mendalam bersama kuasa barang dengan cara membuka isinya,” ujar Undani.

Setelah dibuka, petugas mendapati karburator kendaraan yang disisipi dengan daun-daun hijau kering ganja/marijuana sebanyak 26 gram.

“Untuk memastikan daun kering tersebut maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja.” jelas Undani.

Terhadap barang bukti telah diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untukproses lebih lanjut.

Upaya penyelundupan ganja tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum Rp10 Miliar. (Atok)

Advertisement

Trending