Connect with us

Batam

Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan Tahun 2015 hingga 2023

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20231228 Wa0180
Jalankan fungsi Community Protector, Bea Cukal Batam musnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai periode penindakan tahun 2015 hingga 2023 di PT Desa Air Cargo, Kelurahan Kabil, Kota Batam, Kamis (28/12/2023).

Batam, Kabarbatam.com – Jalankan fungsi Community Protector, Bea Cukal Batam musnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai periode penindakan tahun 2015 hingga 2023 di PT Desa Air Cargo, Kelurahan Kabil, Kota Batam, Kamis (28/12/2023).

Pemusnahan barang milik negara hasil penindakan Bea Cukai Batam ini berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), barang elektronik, ban dan sex toys.

Sebanyak 6.635.968 batang dan 6,23 kilogram hasil tembakau dengan total nilai barang mencapai Rp. 5.471.330.101, 6.048 botol/kaleng MMEA dengan total nilai barang mencapai Rp. 658.951.015, 995 pcs ban bekas dengan total nilai barang Rp 173.807.500, 932 pcs barang elektronik berupa handphone dan laptop yang berasal dari berbagai jenis dengan total nilai barang Rp 1.605.240.000, serta 408 pcs sex toys dengan total nilai barang Rp 32.754.226.

Img 20231228 Wa0181

Kepala Bea Cukai Batam Rizal mengatakan, pemusnahan barang milik negara tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal atau berbahaya.

Selain itu, pemusnahan barang ilegal tersebut memang perlu dilakukan. Tujuan utama adalah untuk menghilangkan fungsi utama dari barang ilegal tersebut.

“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan karena barang ini merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali,” ungkap Rizal.

Rizal menjelaskan, pemusnahan atas BMN hasil penindakan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sesuai dengan Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019, yang mengatur tentang BMN, banwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” imbuh Rizal.

Img 20231228 Wa0182

Lanjut, Rizal menyampaikan, barang-barang ilegal tersebut berasal dari Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang Dikuasai Negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

“Pemusnahan BMN ini tak terlepas dari sinergi dan kolaborasi antar instansi terkait yang selalu berkomitmen untuk menjaga masyarakat dan peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara. Dengan dilakukan pemusnahan BMN han ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa,” pungkas Rizal.

Sebagai wujud sinergi dan kolaborasi yang baik, acara pemusnahan dihadiri oleh instansi dan aparat penegak hukum lainnya, diantaranya Badan Pengusahaan (BP) Batam, Pemkot Batam, Polda Kepri, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, dan Kejaksaan Negeri Batam. (Atok)

Advertisement

Trending