Connect with us

Batam

Bea Cukai Batam Percepat Layanan Impor APD untuk Cegah Penyebaran Covid-19

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F32064016

Batam, Kabarbatam.com – Dalam rangka penanggulangan COVID-19 di wilayah Batam dan Kepulauan Riau, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Kota Batam mempercepat layanan impor Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Kesehatan (Alkes).
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea dan Cukai Batam, Sumarna, pada Kamis (9/4/2020).
Sumarna mengatakan, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah dirubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 diatur bahwa:
1. Menunjuk Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
2. Memberikan kewenangan BNPB untuk menerbitkan rekomendasi ijin impor sebagai pengganti perizinan larangan/pembatasan. Bahwa pemerintah menunjuk Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kemudian,” Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) bersama tentang percepatan pelayanan impor barang untuk keperluan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).”
Sumarna menyampaikan, Permohonan rekomendasi dari BNPB dapat dilakukan secara online, dengan cara mengakses laman resmi INSW di http://insw.go.id lalu klik menu Aplikasi INSW dan memilih submenu Perizinan Tanggap Darurat. Selanjutnya pemohon memilih menu Pengajuan Rekomendasi BNPB.
Setelah itu, mencentang jenis rekomendasi berupa Rekomendasi Pengecualian Tata Niaga Impor dan Rekomendasi Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Impor.
“Pemohon mengisi formulir pada laman INSW tersebut serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis permohonan,” sambungnya.
Untuk selanjutnya, kata Sumarna, pemohon cukup memantau status pengajuan rekomendasi melalui fitur Tracking Pengajuan Rekomendasi BNPB di laman
resmi INSW. Setelah proses analisis selesai, sistem akan menerbitkan persetujuan atau penolakan pengajuan rekomendasi.
Sumarna menambahkan, barang tujuan non komersial, setelah mendapat rekomendasi dari BNPB, pemohon mengajukan dokumen PPFTZ-01 dengan melampirkan rekomendasi dari BNPB dan persetujuan impor dari BP Batam  kemudian bea cukai akan memproses hingga terbitnya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai
dokumen pengeluaran barang impor keluar Pelabuhan,” tambahnya
Bea cukai Batam berkomitmen untuk memberikan pelayanan cepat terhadap impor alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan (Alkes) dalam rangka penanggulangan COVID-19 di wilayah Batam dan Kepulauan Riau.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pelayanan pemasukan barang untuk penanggulangan Covid-19, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai Batam (0778) 429446 dan 0812-2111-1484 (Whatsapp Only),” pungkasnya. (Tok)

Advertisement

Trending