Batam
Bea Cukai Batam Sita Ratusan Unit Handphone Ilegal di Bandara Hang Nadim

Batam, Kabarbatam.com – Penghujung tahun 2023, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan ratusan unit handphone bekas milik calon penumpang pesawat Lion Air.
Diketahui, sebanyak 455 unit handphone bekas berbagai macam seri dengan merk Apple, Iphone diamankan petugas Bea Cukai Batam. Untuk mengelabuhi petugas, calon penumpang pesawat Lion Air nekat memanfaatkan waktu lonjakan arus mudik penumpang menjelang libur natal 2023 dan tahun baru 2024
“Pada tanggal 16 Desember 2023 pukul 13.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada upaya pengeluaran barang yang diduga handphone dengan mekanisme barang bawaan penumpang via udara melalui Bandara Internasional Hang Nadim tujuan Bandara Soekarno Hatta,” ungkap Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah, Rabu (27/12/2023).
Setelah dilakukan pendalaman, Tim Intelijen mendapati 2 orang calon penumpang pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT 373 berinisial MZ dan LNH yang akan membawa handphone tersebut, sehingga dilakukan penelitian lebih lanjut.
“Tim Intelijen mengidentifikasi penumpang mencurigakan yang berinisial MZ dan LNH karena menerima tas dan koper yang dibawa masuk melalui area VIP Bandara Internasional Hang Nadim dan langsung menuju ke ruang tunggu keberangkatan Gate A8. Atas informasi tersebut kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang dibawa oleh inisial MZ dan LNH. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 koper dan 2 tas ransel berisi HP dengan merk iPhone,” ujar Rizki.
Atas hasil pemeriksaan tersebut dilakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan 2 koper dan 2 tas ransel yang dibawa.
Dalam pengungkapan ini, tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun serta pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 jura dan paling banyak Rp 5 Miliar. (R/Atok)





-
Batam19 jam ago
Peminat SMP di Sekolah Rakyat Natuna Lebih Tinggi Dibanding SD
-
Batam3 hari ago
Ada Perbaikan Pipa Depan Pos Polisi Kepri Mall, Air Mengalir Kecil di Panbil dan Sukajadi
-
Headline1 hari ago
Bupati Natuna: Bakamla RI Pasang Radar Canggih Perkuat Pengawasan dan Pertahanan Laut Natuna
-
Headline2 hari ago
Wagub Nyanyang Tutup Explore Kepri Jilid II: Dorong Kolaborasi Bangun Pariwisata Berbasis Identitas
-
Batam3 hari ago
Explore Kepri 2025 Resmi Digelar, Sebuah Ajang Menyajikan Sisi Lain Pariwisata Kepulauan Riau
-
Headline1 hari ago
Gubernur Ansar Sambut Kajati Kepri yang Baru, Jehezkiel Devy Sudarso
-
Natuna1 hari ago
Rapat Paripurna DPRD Natuna: Fraksi Golkar Setujui Perubahan Nomenklatur OPD, Tolak Kenaikan Tipe Kominfo dan BKPSDM
-
Batam1 hari ago
24 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada Imigrasi Batam, Ini Penampakannya