Connect with us

Batam

Bea Cukai Batam Sita Ratusan Unit Handphone Ilegal di Bandara Hang Nadim

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20231227 Wa0122
Penghujung tahun 2023, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan ratusan unit handphone bekas milik calon penumpang pesawat Lion Air.

Batam, Kabarbatam.com – Penghujung tahun 2023, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan ratusan unit handphone bekas milik calon penumpang pesawat Lion Air.

Diketahui, sebanyak 455 unit handphone bekas berbagai macam seri dengan merk Apple, Iphone diamankan petugas Bea Cukai Batam. Untuk mengelabuhi petugas, calon penumpang pesawat Lion Air nekat memanfaatkan waktu lonjakan arus mudik penumpang menjelang libur natal 2023 dan tahun baru 2024

“Pada tanggal 16 Desember 2023 pukul 13.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada upaya pengeluaran barang yang diduga handphone dengan mekanisme barang bawaan penumpang via udara melalui Bandara Internasional Hang Nadim tujuan Bandara Soekarno Hatta,” ungkap Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah, Rabu (27/12/2023).

Setelah dilakukan pendalaman, Tim Intelijen mendapati 2 orang calon penumpang pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT 373 berinisial MZ dan LNH yang akan membawa handphone tersebut, sehingga dilakukan penelitian lebih lanjut.

Img 20231227 Wa0118

“Tim Intelijen mengidentifikasi penumpang mencurigakan yang berinisial MZ dan LNH karena menerima tas dan koper yang dibawa masuk melalui area VIP Bandara Internasional Hang Nadim dan langsung menuju ke ruang tunggu keberangkatan Gate A8. Atas informasi tersebut kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang dibawa oleh inisial MZ dan LNH. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 koper dan 2 tas ransel berisi HP dengan merk iPhone,” ujar Rizki.

Atas hasil pemeriksaan tersebut dilakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan 2 koper dan 2 tas ransel yang dibawa.

Dalam pengungkapan ini, tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun serta pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 jura dan paling banyak Rp 5 Miliar. (R/Atok)

Advertisement

Trending