Connect with us

Batam

Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Kayu Bermuatan Barang Ilegal di Perairan Batuampar

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20220914 231736
Bea Cukai Batam mengamankan sebuah kapal kayu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan saat melintasi perairan perairan Batuampar.

Batam, Kabarbatam.com – Bea Cukai Batam mengamankan sebuah kapal kayu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan saat melintasi perairan perairan Batuampar.

Penindakan tersebut terjadi pada Kamis (8/9/2022). Dengan menggunakan kapal BC 20007, petugas berhasil menghentikan laju kapal kayu bermuatan berbagai macam barang bekas mulai dari tas, pakaian, hingga barang elektronik yang diduga tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Rizki Baidillah mengatakan, barang-barang tersebut diduga akan diangkut dengan tujuan tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP).

img 20220914 wa0193

“Pada hari Rabu (7/9/2022), berdasarkan informasi masyarakat ada kapal kayu yang memuat barang diduga akan dibawa keluar dari Batam tanpa dokumen kepabeanan. Menindaklanjuti hal tersebut, unit pengawasan segera membahas strategi penindakan dan Satgas patroli laut diperintahkan untuk segera menyisir serta melakukan pengejaran untuk menindak kapal kayu tersebut,” ungkap Rizki,

Hingga akhirnya, kata Rizki, sekira pukul 23.37 Wib, satgas patroli mendapat informasi lanjutan bahwa kapal target keluar dari pelabuhan Magcobar Batu Ampar sehingga Satgas patroli laut langsung menuju lokasi.

“Pada pukul 01.00 Wib, Kamis 8 September 2022 kapal BC-20007 mendekat untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal kayu tersebut. Setelah sandar dan dilakukan pemeriksaan, didapati kapal kayu dengan 9 Anak Buah Kapal (ABK) dan muatan barang campuran yang dikemas dalam box hitam serta putih dan packing kayu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan” jelasnya.

Dari hasil penindakan, ditemukan barang-barang berupa 82 koli berisi tas berbagai merek dan jenis, 91 koli berisi pakaian dan sprei berbagai merek dan jenis, 13 karung berisi rantai kapal, 2 box berisi treadmill, 1 unit gearbox, 10 unit kursi roda, dan 8 box berisi barang campuran elektronik berbagai merek dan jenis dalam kondisi bekas dengan total nilai barang yang ditegah dari kapal tersebut ditaksir mencapai Rp. 450.460.000.

img 20220914 wa0194

“Pukul 09.00 WIB kapal kayu tersebut dibawa ke dermaga tangkapan KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam di Tanjung Uncang. Sementara dugaan pelanggaran terhadap kapal tersebut adalah membawa barang larangan dan/atau pembatasan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan sebagaimana dipersyaratkan dalam UU No. 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Saat ini atas kasus tersebut masih dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh tim penyidik,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending