Connect with us

Karimun

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 138 Ribu Benih Lobster ke Singapura

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20220328 wa0006
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau (DJBC Kepri) menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 138 ribu ekor, Sabtu (26/3/2022).

Karimun, Kabarbatam.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau (DJBC Kepri) menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 138 ribu ekor, Sabtu (26/3/2022).

Lobster ribuan ekor yang diperkirakan senilai Rp 14 miliar itu diduga akan diselundupkan ke Singapura.

Kepala DJBC Kepri, Akhmad Rofiq mengatakan, hasil pencacahan oleh pihaknya, diketahui bahwa benih lobster yang akan diselundupkan terdiri atas 2 (dua) jenis yaitu, benih lobster pasir dan benih lobster mutiara.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam penangkapan ini. Usaha penyelundupan ini berhasil digagalkan karena informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas Bea Cukai,” ujar Akhmad Rofiq, Senin (28/3/2022).

Rofiq mengatakan, dari pengembangan informasi masyarakat, Unit Patroli melakukan penjagaan di beberapa titik yang diduga akan dilewati oleh pelaku.

Kemudian, sekitar pukul 03.30 pagi, petugas mengamati sebuah speedboat melintas dengan kecepatan sangat tinggi.

Curiga dengan kecepatan speedboat tersebut, kata Rofiq, petugas berusaha mendekati dan memberi aba-aba kepada pelaku untuk berhenti, agar dapat dilakukan pemeriksaan.

Bukannya berhenti, para pelaku di speedboat tersebut malah menambah kecepatan dan berusaha meloloskan diri dari pemeriksaan.

“Sadar tidak dapat meloloskan diri di laut, speedboat kemudian dikandaskan di sebuah pulau di perairan sekitar Pulau Batam, dan para pelaku melarikan diri melalui hutan bakau,” katanya.

Rofiq mengatakan, pihaknya akhirnya berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa speedboat dan benih lobster yang dikemas dalam 30 kotak styrofoam setelah dilakukan pengamatan dan pengejaran selama kurang lebih 2 jam.

Dalam penggagalan penyelundupan tersebut, Bea Cukai Kepri mengerahkan 5 unit kapal patroli, berupa 4 unit speedboat dan 1 unit FPB 28 meter.

“Terhadap barang bukti berupa speedboat dan benih lobster kemudian dilakukan tindakan pengamanan dengan cara ditarik menuju ke dermaga Bea Cukai Kepri,” kata Rofiq.

Ia menjelaskan bahwa benih lobster merupakan komoditi dengan resiko berupa tingkat kematian yang tinggi.

Menyikap hal itu, setelah dilakukan pencacahan dan pemrosesan administrasi, DJBC Kepri kemudian melakukan persiapan agar benih lobster bisa dilepasliarkan.

Adapun proses pelepasliaran dilakukan di perairan sekitar Pulau Karimun pada Sabtu (26/3/2022) sekitar pukul 17.00.

Baik proses pencacahan, pemrosesan administrasi, maupun pelepasliaran, dilaksanakan bersama dengan petugas dari BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendali Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan) dan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan) Kepulauan Riau.

“Kekayaan alam Indonesia salah satunya adalah lobster. Lobster jika dikelola dengan baik, dan diekspor sesuai dengan ketentuan, akan mendatangkan devisa yang sangat besar. Bea Cukai Kepri selalu siap mengamankan setiap kebijakan pemerintah dan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional,” jelas Akhmad Rofiq.

Advertisement

Trending