Connect with us

Headline

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal, Delapan Orang Pelaku Diringkus

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F35564040
Bea cukai Kepri menyita kapal penyelundup miras ilegal.

Karimun, Kabarbatam.com – Tidak dipungkiri bahwa Provinsi Kepulauan Riau menjadi daerah yang rawan terjadinya upaya penyelundupan barang ilegal hingga peredaran narkotika, baik jaringan nasional hingga internasional.
Beberapa sebab rawannya penyelundupan itu lantaran karena perairan Kepulauan Riau memiliki banyak pelabuhan ‘tikus’ yang tersebar di tiap Kabupaten dan Kota.
Selain itu, letak geografis Kepulauan Riau yang sangat strategis karena jaraknya dekat dengan negara tetangga Singapura dan Malaysia dan juga berada dekat dengan perairan internasional menjadi sebab banyaknya upaya penyelundupan barang ilegal tersebut.
Seperti yang terjadi pada Selasa 20 Oktober 2020 kemarin, satuan tugas patroli laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau (DJBC Kepri) berhasil menangkap sebuah kapal high speed craft (HSC) tanpa nama di perairan Pulau Nyamuk, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Kapal berkekuatan 6 mesin Suzuki 250PK itu ditangkap lantaran kedapatan membawa minuman keras impor tanpa dokumen kepabeanan dan memasuki wilayah Indonesia tanpa izin.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengatakan penindakan tersebut dilakukan secara sinergi antara tim patroli Jaring Sriwijaya dan tim patroli dari Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dengan menggunakan tiga armada yaitu kapal patroli BC 1288, BC 1403, dan BC 1189.
“Penindakan berawal dari informasi yang diperoleh oleh Bea Cukai pada 20 Oktober 2020 terkait adanya kegiatan speedboat muat dari Tanjung Sengkuang, Batam menuju Tembilahan, Riau,” ujar Syarif dalam siaran persnya, Kamis (22/10/2020).
Menanggapi informasi itu, kemudian satuan tugas patroli laut Bea Cukai yang menggunakan kapal BC 1288 melakukan ronda laut di sekitar perairan Pulau Nyamuk, Kabupaten Lingga.
Pasalnya, ungkap Syarif, Pulau Nyamuk diperkirakan menjadi jalur yang dilewati kapal yang menjadi target operasi.
Perkiraan petugas Bea dan Cukai itu ternyata benar, hanya berselang satu jam, petugas menemukan tiga buah speedboat tanpa lampu melintasi Pulau Nyamuk menuju arah Pulau Buaya.
Dengan cepat, petugas Bea dan Cukai kemudian melakukan pengejaran tersebut hingga melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan laju speedboat.
“Speedboat tetap berusaha kabur dan memberikan perlawanan dengan memotong haluan kapal BC 1288 hingga terjadi saling tabrak di bagian depan antara kapal BC 1288 dengan speedboat yang menjadi target,” jelas Syarif.
Setelah speedboat melambat, petugas Bea Cukai langsung memberikan tembakan ke arah mesin speedboat dan dilakukan penghentian paksa.
Setelah memberi tembakan peringatan, Syarif mengungkapkan bahwa pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap speedboat tersebut dan menemukan sebuah kotak hitam yang berisi minuman keras ilegal.
“Selain itu, satuan tugas patroli laut juga mengamankan delapan orang, namun dua orang berinisial S dan H berupaya melarikan diri dengan lompat ke laut saat percobaan sandar paksa oleh kapal BC 1288,” ungkap Syarif.
Sambungnya, satuan tugas patroli laut kapal BC 1403 kemudian menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan pencairan kedua tersangka yang kabur di perairan Mantang, meskipun demikian setelah satu jam dilakukan pencairan kedua orang tersebut tidak ditemukan.
“Dengan pengawalan kapal BC 1189 dan BC 1403, petugas Bea Cukai membawa barang bukti beserta delapan awak kapal ke Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum,” tutup Syarif. (*)

Advertisement

Trending