Ekonomi
Bebas HPIK, Ratusan Sirip Ikan Hiu asal Natuna Tujuan Surabaya Diterbitkan Sertifikat Kesehatan
Natuna, Kabarbatam.com – Karantina Kepulauan Riau (Kepri) melalui Satuan Pelayanan Natuna berhasil menerbitkan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan (KI-2) terhadap puluhan kilogram sirip ikan hiu yang akan dikirim ke Kota Pahlawan, Surabaya dalam waktu dekat, Kamis (19/02).

Total 34,35 kg sirip ikan hiu dengan nilai 37,8 juta rupiah yang akan dikirim, terdiri dari 16,25 kg dari hiu kerbau atau Carcharhinus leucas ; 9,55 kg dari hiu pari lontar atau Rhynchobatus australiae ; 2,95 kg dari hiu pari kikir atau Glaucostegus typus ; 2,75 kg dari hiu kejen atau Carcharhinus limbatus ; 2,40 kg dari hiu tenggiri atau Galeocerdo cuvier dan ; 0,45 kg dari hiu kacang atau Chaenogaleus macrostoma.
Kepala Karantina Kepri, Hasim, menjelaskan sebelum penerbitan Sertifikat, petugas Karantina melakukan pemeriksaan administratif dan kelengkapan dokumen dalam hal ini diterbitkannya Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dan Surat Rekomendasi Jenis Ikan Dalam Negeri (DN) yang diterbitkan Loka Pengelolaan Kelautan Pekanbaru.

“Pada prinsipnya sirip ikan hiu dapat dilalulintaskan asalkan dilengkapi dengan dokumen lainnya. Pada pengiriman kali ini, dokumennya lengkap dan sah. Karantina pastikan semuanya berjalan dengan kehati-hatian dan ketelitian,”terangnya.
Hasim menambahkan setelah pemeriksaan administratif selesai, selanjutnya melakukan fisik dan kesehatan media pembawa. Petugas Karantina akan melihat secara visual kondisi media pembawa, tiap sisinya diamati. Hal ini untuk mencegah tidak adanya Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK).
Disampaikan juga Karantina Kepri terus berkomitmen dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dengan melakukan pemeriksaan media pembawa dan pengawasan di pintu pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah.

“Dengan pemeriksaan fisik, petugas Karantina dapat melihat kesesuaian antara permohonan tindakan Karantina (PTK) yang diajukan pengguna jasa dengan kelengkapan dokumen lainnya yang diserahkan ke petugas Karantina. “Pemeriksaan fisik untuk menjamin kualitas media pembawa dan memastikan keamanan barang sebelum nantinya akan dikirim,” tambah Hasim
Hasyim juga menginformasikan bahwa laut Indonesia memiliki ratusan jenis hiu dan untuk pemanfaatannya ada yang dilarang penuh, dibatasi dan direkomendasikan oleh otoritas KKP yang mengacu pada regulasi international (CITES). “Hal ini untuk menjaga keberkelanjutan Sumber Daya Ikan (SDI) dan bagian dari keanekaragaman hayati.” (*)
-
Politik1 hari agoPraktisi hingga Akademisi di Batam Singgung Wacana Perbaikan Sistem Pilkada
-
Ekonomi2 hari agoWIRARAJA GESEIP Teken JDA Ekosistem Semikonduktor USD4,89 Miliar, Percepat Transformasi Industri Teknologi Tinggi di Indonesia
-
Bintan2 hari agoBupati Bintan Apresiasi Program JAPFA for Kids 2025, Intervensi Gizi Jangkau Ribuan Siswa
-
BP Batam1 hari agoBatam Tawarkan Stabilitas Regulasi kepada Investor Eropa dan Jepang
-
Bintan2 hari agoSafari Ramadan Ketiga, Bupati dan Wakil Bupati Bintan Sambangi Binut dan Seri Kuala Lobam
-
Batam9 jam agoPakar Nilai Impor Energi dari AS Strategis, Jaga Ketahanan dan Perkuat Diplomasi Dagang Indonesia
-
Batam1 hari agoJangan Lewatkan, Program Sunset Ramadhan Beverly Hotel Batam Siapkan Doorprize Menarik bagi Pengunjung
-
Batam9 jam agoGeothermal Sumber EBT Paling Potensial, Pakar Ingatkan tentang Iklim Investasi & Insentif bagi Investor Berskala Besar



