Batam
Begini Modus Baru Sindikat Mafia IMEI Ilegal di Batam, Diduga Melibatkan Oknum Bea Cukai

Batam, Kabarbatam.com – Praktik pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) secara ilegal di Batam kini mengalami pergeseran modus.
Jika sebelumnya menggunakan jasa joki yang mengantre di konter Bea dan Cukai (BC) pelabuhan, kini konsumen cukup menitipkan ponselnya ke konter HP tertentu yang memiliki akses ke oknum petugas BC.
Konsumen tak lagi harus bersusah payah mengurus langsung. Mereka hanya perlu menyerahkan ponsel ke konter HP, lalu ponsel akan didaftarkan melalui jalur belakang, diduga melibatkan oknum Bea dan Cukai di Batam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sindikat mafia IMEI ini bahkan mencatut sejumlah toko HP di Singapura guna melengkapi dokumen fiktif, seperti faktur pembelian palsu.
iPhone menjadi merek yang paling banyak digunakan dalam praktik ini.
“Faktur pembelian ponsel tersebut dibuat di Batam, bukan dari toko asli di Singapura. Setelah itu, pemilik konter membawa ponsel ke petugas untuk didaftarkan IMEI-nya,” ujar salah satu pemilik konter HP yang enggan disebut namanya.
Tarif yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp750 ribu hingga Rp2 juta per unit. Konsumen bisa memilih registrasi IMEI permanen atau yang hanya berlaku 6 bulan hingga 1 tahun.
“Rata-rata konsumen membawa ponsel seken dari Singapura. Ada yang minta diperpanjang masa aktif IMEI-nya, ada juga yang ingin IMEI-nya dibuat permanen,” tambahnya.
Hasil penelusuran SMSI Kepri di kawasan penjualan ponsel Nagoya, Batam, menemukan sejumlah konter HP secara terang-terangan menawarkan jasa registrasi IMEI.
Bahkan, beberapa konter juga menawarkan pekerjaan sebagai joki, yaitu orang yang berpura-pura membawa ponsel dari luar negeri dan mendaftarkannya ke konter BC pelabuhan.
Imbalan yang ditawarkan untuk menjadi joki berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta, termasuk tiket feri pulang-pergi Batam–Singapura. Para joki ini biasanya membawa dua unit ponsel sekaligus.
Modus ini umum dilakukan lewat Pelabuhan Harbour Bay. Beberapa ponsel bahkan sengaja dibawa ke Singapura hanya untuk kemudian kembali lagi ke Batam agar terlihat seperti barang bawaan dari luar negeri dan layak didaftarkan IMEI-nya.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia ketika dikonfirmasi membantah modus operandi serta keterlibatan oknum bea cukai terkait pendaftaran IMEI ilegal di Batam.
“Dapat kami sampaikan bahwa hal itu tidak betul dan bisa jadi hanya catut nama dari yang bersangkutan (red-informan). Diharapkan masyarakat bisa diimbau untuk tidak melakukan kegiatan ilegal tersebut,” papar Evi. (tim)






-
Batam3 hari ago
Idul Adha 1446 H, MEG dan AGP Salurkan Enam Ekor Sapi dan 14 Ekor Kambing
-
Batam1 hari ago
KM Camar Jonathan 05 Ditangkap DJBC Kepri Angkut Ribuan Karung Beras Impor, Ini Respons Bea Cukai
-
Headline2 hari ago
Kanwil DJBC Kepri Dikabarkan Tangkap Kapal Bawa Ribuan Goni Beras Impor
-
Headline3 hari ago
Kolonel Marinir Ena Sulaksana Resmi Pimpin Ribuan Prajurit Petarung Pasmar 1 Korps Marinir
-
Headline1 hari ago
Tindak KM Camar Jonathan 05, Kanwil DJBC Kepri Juga Tangkap 2 Kapal Lain
-
Batam2 hari ago
2 Kawanan Begal Diringkus Satreskrim Polresta Barelang: Barang Berharga Dilucuti, Korban Ditinggal di Marina City Sekupang
-
Headline3 hari ago
Prajurit Petarung Pasmar 1 Sambut Komandan Baru Kolonel Marinir Ena Sulaksana
-
Natuna2 hari ago
27 Yacht Mancanegara Meriahkan Sail To Natuna