Connect with us

Batam

Bejat, Seorang Ayah di Batam Ditangkap Polisi Usai Setubuhi Anak Kandung Sejak Usia 7 Tahun

Published

on

IMG 20260408 WA0149
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., saat diwawancara wartawan seusai konferensi pers, di Mapolda Kepri.

Batam, Kabarbatam.com – Seorang ayah berinisial TR (49) di Kota Batam harus berurusan dengan Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri karena terbukti menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial DS (13).

Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula setelah pihak keluarga melaporkan adanya dugaan tindakan asusila yang dialami oleh korban.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan, kronologi peristiwa ini bermula sejak tahun 2018, tepatnya setelah ibu kandung korban meninggal dunia. Dimana, korban yang saat itu masih berusia sekitar 5 tahun beserta adiknya dibawa oleh tersangka TR untuk tinggal di daerah Tanjung Batu.

IMG 20260408 WA0152

Selama rentang tahun 2020 hingga 2022, saat korban berusia 7 sampai 9 tahun, korban mulai mengalami tindakan pencabulan oleh tersangka TR di lokasi tersebut.

“Persetubuhan pertama kali dilakukan oleh tersangka terhadap korban pada tahun 2022 di wilayah Tanjung Balai Karimun. Selanjutnya, pada Januari 2026, korban sempat dibawa kembali ke tempat neneknya di Meranti dengan alasan tersangka mendapatkan pekerjaan di daerah tersebut,” ujar Kombes Pol. Ronni Bonic saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (8/4/2026).

Namun, kata Kombes Pol. Ronni Bonic, pada akhir Februari 2026, tersangka kembali membawa korban dengan dalih untuk mengurus bantuan pemerintah di Karimun, yang pada kenyataannya tidak pernah ada.

“Hal tersebut kemudian diketahui sebagai modus atau tipu muslihat tersangka untuk membawa korban ke Batam, di mana korban selanjutnya dieksploitasi secara seksual hampir setiap hari hingga bulan Maret 2026,” ungkapnya.

IMG 20260408 WA0151

Lanjut, Kombes Pol Ronni Bonic menyampaikan, kasus ini mulai terungkap pada 25 Maret 2026 setelah korban mengirimkan pesan singkat kepada sepupunya yang menceritakan bahwa dirinya berada di Batam dan telah dipaksa melayani tersangka.

Mengetahui hal tersebut, pelapor yang merupakan keluarga segera melakukan pencarian hingga ke Batam dan mendapati informasi bahwa korban telah dibawa tersangka ke daerah Tanjungpinang.

“Kejadian persetubuhan terakhir dilaporkan dialami korban pada 30 Maret 2026 di sebuah rumah kos. Dalam menjalankan aksinya, tersangka TR menggunakan modus operandi menjanjikan uang jajan tambahan serta mengiming-imingi akan membelikan telepon seluler baru kepada korban,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Tecno Pop 5 LTE warna biru, beberapa helai pakaian milik korban, serta satu helai seprai bermotif ungu.

Dalam kasus ini, Kombes Pol. Ronni Bonic menegaskan bahwa atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (4) KUHP tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sebagai langkah perlindungan, pihak Polda Kepri telah menitipkan korban ke safe house yang difasilitasi oleh UPTD PPA Provinsi Kepri, serta merencanakan pemeriksaan psikologis untuk pemulihan trauma (trauma healing) korban. (Atok)

Advertisement

Trending