Connect with us

Headline

Belajar Racik Ekstasi di Youtube, Pemuda di Karimun Diamankan Polisi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F35643496

Karimun, Kabarbatam.com – Berawal dari platform youtube, dua pemuda di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau diamankan oleh Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun, Sabtu (20/6/2020).
Keduanya berinisial IS dan RS, mereka diamankan lantaran menyalahgunakan platform dengan 1,5 miliar penonton setiap bulannya itu.
Bukanya menonton hal positif, keduanya justru menggunakan platform itu untuk belajar membuat pil ekstasi dengan logo hello kitty.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan dalam konferensi persnya, Jumat(3/7/2020), menyampaikan kronologi terungkapnya kedua tersangka tersebut.
“Penangkapan awalnya kita mengamankan dua orang tersangka berinisial TS dan K. Dari tangan mereka kita mengamankan barang bukti berupa 2 butir ekstasi dengan logo hello kitty berwarna biru tua,” Ujar AKBP Muhammad Adenan.
Adenan mengatakan, dari tangan kedua tersangka, polisi langsung melakukan pengembangan dan mendapati 3 nama lainnya sebagai pemilik barang.
“Tersangka mengakui dua butir pil tersebut didapat dari inisial AS, kemudian kita langsung lakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka beserta dua orang lainnya IS dan RS,” katanya.
Dari ketiga tersangka itu, kita menemukan barang bukti berupa 3 butir pil berwarna biru tua dengan logo Hello Kity dan 1 buah mangkuk plastik berisikan serbuk berwarna biru tua sebagai bahan untuk pembuat pil.
“Tersangka RS dan IS mengakui mencetak sendiri pil ekstasi itu dan mencampurnya dengan narkotika jenis shabu,” Jelas Adenan.
Ia mengungkapkan, dari tangan tersangka itu didapati barang bukti 5 butir pil berwarna biru tua dengan logo hello kity yang terdapat kandungan metamfetamina (Shabu).
Selain itu juga ditemukan 1 buah mangkuk plastik berisikan serbuk berwarna biru tua yang terdapat kandungan Metafetamina dan 2 buah cetakan pil yang terbuat dari casing Handphone.
“Kami juga menemukan 1 buah batang besi yang digunakan untuk mencetak pil, 1 buah pipa plastik yang digunakan untuk mencetak pil, 1 bungkus plastik yang berisikan pecahan obat paramek, 1 bungkus plastic berisikan tepung berisikan berwarna putih, dan 1 botol plastik berisikan kapur sirih,” ungkapnya.
Mantan Kapolres Bangka Barat ini menambahkan, Tersangka RS (27) mengakui dirinya dan IS memproduksi ekstasi itu sendiri sejak bulan Mei 2020, setelah menonton di sebuah channel di Platform Youtube.
“Mereka belajar dari youtube, awalnya untuk keperluan pemakaian sendiri, namun setelah itu ia mengaku menjualnya ke seseorang sebanyak 2 biji,” Ujar Adenan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat ( 1 ) Subsider 112 ayat ( 1 ) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009tentang narkotika. dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp.800.000.000 sampai dengan Rp.10.000.000.000. (Gik)

Advertisement

Nasional

Trending