Connect with us

Batam

Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20241123 Wa0049
Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi saat memberikan keterangan pers

Batam, Kabarbatam.com – Kejaksaan Negeri Batam secara resmi menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pengelolaan anggaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah di Batam tahun anggaran 2016.

Diketahui, dua orang tersangka itu berinisial D selaku Bendahara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan M selaku Kepala Bagian Keuangan RSUD dan Pejabat Penatausahaan Keuangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi mengatakan, bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh dari hasil penyidikan.

“Di samping itu, untuk menghindari adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka dengan itu Kejaksaan Negeri Batam melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar I Ketut Kasna Dedi, Jum’at (22/11/2024).

I Ketut Kasna Dedi menjelaskan, adapun peran dari masing-masing tersangka yakni, D selaku Bendahara BLUD pada Januari-April 2016 dan selaku Pembantu Bendahara BLUD Mei-Desember 2016 diduga mencatat belanja BLUD lebih tinggi dari realisasi sebenarnya (mark up) senilai Rp75.455.055,00.

Img 20241123 Wa0050

“Ia juga diduga melakukan pencatatan ganda bukti pertanggungjawaban belanja obat dan BHP senilai Rp33.273.127,00 dan tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan uangnya,” tutur I Ketut Kasna Dedi.

Selain itu, tersangka D juga diduga mencatat belanja fiktif senilai Rp171.891.470,00 dan tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan uangnya serta mencatat belanja tanpa didukung SPJ senilai Rp65.261.900,00.

“Sementara itu, tersangka M yang selaku Kepala Bagian Keuangan RSUD dan Pejabat Penatausahaan Keuangan diduga telah meloloskan verifikasi pertanggungjawaban Bendahara BLUD TA 2016 meskipun mengetahui terdapat transaksi belanja BLUD yang tidak didukung SPJ,” jelasnya.

Atas perbuatan para tersangka, mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp840.745.588,00 sebagaimana yang termuat dalam audit LHP BPK NOMOR : 65/LHP/XXI/11/2024 tanggal 08 November 2024.

“Untuk selanjutnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batam masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya untuk menentukan apakah terdapat peran serta pihak lain yang turut terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah di Batam tahun anggaran 2016,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending