Batam
Belum Inkrah, Lahan PT Budi Karya Mashalim Sudah Dieksekusi
Batam, Kabarbatam com – Pihak perusahaan PT. Budi Karya Mashalim mengaku kecewa, proses eksekusi lahan miliknya di kawasan Pasar Angkasa, Kecamatan Lubukbaja dilakukan sebelum putusan pengadilan inkrah.
Diketahui, PT. Panca Usaha Jaya Sakti melalui tim terpadu pada hari ini Kamis (10/11/2022) melakukan eksekusi lahan milik PT. Budi Karya Mashalim di kawasan Pasar Angkasa Jodoh yang masih berstatus sengketa.
Proses eksekusi yang dilakukan, sempat diwarnai kericuhan antara pihak PT. Budi Karya Mashalim dengan tim terpadu lantaran dinilai mengahalangi proses eksekusi.
Kuasa hukum PT. Budi Karya Mashalim, Selvi Rusdiana, SH, MH., mengatakan bahwa telah terjadi tindakan yang mengarah pada pelanggaran hukum . Dari pihak yang mengaku sudah memiliki hak menduduki lahan tersebut, kata Selvi, mencoba untuk merusak aset dari pemilik lama.

“Sedangkan, saat ini proses hukum masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tentu, yang kita gugat mengenai SK alokasi lahan kepada pihak tergugat yakni PT. Panca Usaha Jaya Sakti,” ujarnya.
Menurut Selvi, tindakan eksekusi yang dilakukan PT Panca Usaha Jaya Sakti seharusnya dipikir terlebih dahulu. Karena masih ada proses hukum di pengadilan.
“Kalau seperti ini, siapa pun pengusaha yang ingin investasi di Batam akan berpikir dulu,” ungkapnya.
Lanjut, Selvi menyampaikan, dalam permasalahan ini PT Budi Karya Mashalim harus menanggung kerugian yang begitu besar. Padahal, pihak perusahaan telah berniat untuk meneruskan perpanjangan WTO lahan tersebut.
“Entah kenapa tidak ada terjadi pengembalian aset alokasi lahan tersebut ke PT Budi Karya Mashalim. Dan itu yang kita sayangkan saat ini,” ujarnya.

Pasca eksekusi yang telah dilakukan, PT Budi Karya Mashalim meminta kepada Ditpam BP Batam untuk mengamankan aset-aset di atas lahan tersebut
“Ke depan, pastinya kita akan meminta kepada Ditpam BP Batam untuk mengamankan aset-aset kita di sini sampai ada putusan Pengadilan yang inkrah. Kalau sudah inkrah atau ada putusan pengadilan, tentunya kita dapat memaklumi bahwa mereka berhak menguasai (lahan) tersebut,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam18 jam agoGasak Uang Tunai Rp375 Juta Milik Pengusaha Batam, Dua Pelaku Ditangkap Polisi di Jambi dan Tembilahan
-
Headline2 hari agoFandi Ramadhan Lolos Hukuman Mati, Majelis Hakim PN Batam Vonis 5 Tahun Penjara
-
Natuna3 hari agoSafari Ramadan Kedua, Cen Sui Lan Serahkan Bantuan Beras, Zakat Mal hingga 1.500 Baju Koko dan Jilbab
-
BP Batam3 hari agoMomentum Cap Go Meh 2026, Li Claudia Ajak Masyarakat Menjaga Kelestarian Alam
-
Batam3 hari agoBazaar Murah Ramadhan 1447 H, BP Batam Hadirkan Pangan Terjangkau untuk Pegawai dan Masyarakat
-
Natuna2 hari agoTinjau IPA SPAM Sedanau, Bupati Cen Sui Lan Dorong Penambahan Kapasitas dan Perbaikan Daya Listrik
-
Tanjungpinang1 hari agoTinjau Operasi Pasar Murah, Wali Kota Lis Pastikan Stok Sembako Aman Jelang Idulfitri
-
Ekonomi3 hari agoSulyani, Pelanggan asal Dumai Raih Hadiah Utama Mobil Listrik dari Telkomsel



