Connect with us

Batam

Berantas Narkotika, Satresnarkoba Polresta Barelang Musnahkan 8 Kilogram Sabu

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F46552096

Batam, KABARBATAM.COM – Satresnarkoba Polresta Barelang musnahkan narkotika jenis sabu seberat 8.151,32 gram bertempat di halaman Satresnarkoba Polresta Barelang, pada hari Rabu (22/7/2020).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasatnarkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman SH, SIK, MH didampingi PPNS balai POM batam, Kepala Seksi Penindakan Bea dan Cukai serta Penasehat Hukum (Advokat).

“Pemusnahan ini merupakan salah satu proses penyidikan, ada barang bukti kita sisihkan untuk BB di Pengadilan sedangkan sisanya inilah yang kita musnahkan,” kata Kasatnarkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman

Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan kali ini, merupakan hasil dari tangkapan sebelumnya yakni, tangkapan pihak Bandara dan pengembangan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang di Indra Giri Hilir.

Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara memasukkan kedalam air yang sudah di panaskan dulu dengan menggunakan kompor gas dan direbus.

“Sejauh ini peredaran narkoba di Indonesia masih tetap saja berjalan dan salah satu tempat transit dan jalur peredaran narkoba di Indonesia adalah Kota Batam,” ujarnya.

Menyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro, SIK, MH menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah amanah UU sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU No.35 Tahun 2009.

“Pengungkapan Narkotika jenis sabu tersebut merupakan bukti keseriusan Negara khususnya Polresta Barelang dalam memberantas dan menghentikan peredaran Narkoba di Kepulauan Riau,” pungkasnya. (Tok)

Advertisement

Trending