Batam
Berbekal Mobil Rental, Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Nongsa

Batam, Kabarbatam.com – Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polsek Nongsa.
Hal ini dijelaskan oleh Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra Hari S, SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Sofian dan Kasubag Humas Polresta AKP Betty Novia saat menggelar konferensi pers, di halaman Polsek Nongsa, Jum’at (26/2/2021) siang.
Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra Hari S, SIK mengatakan, berbekal sebuah mobil rental untuk sarana transportasi dalam melancarkan aksinya, tiga pelaku berinisial RB,HR dan W berhasil menggasak 4 unit kendaraan bermotor.
“Pengungkapan ini bermula adanya laporan masyarakat pada hari Kamis (4/2/2021), bahwa motor korban yang diparkirkan di depan teras rumahnya raib sewaktu dirinya usai pulang kerja,” ungkap Made.
Menanggapi laporan masyarakat tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Sofian melakukan pengejaran dan berhasil membekuk ketiga pelaku berinisial RB, HR, W dan satu orang berinisial R (DPO) berhasil melarikan diri melompat jendela saat dilakukan penangkapan.
“Modus operandi yang dilakukan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku dengan menggunakan mobil rental Toyota Agya warna kuning BP 1754 JR melakukan pengintaian dirumah korban. Setelah korban lengah, baru pelaku melancarkan aksinya,” ujar Made.
Dijelaskan Made, ketiga pelaku beraksi di dua wilayah Kecamatan Nongsa yakni Sei Seribu, Teluk Bakau dan Kaveling Nongsa, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit Kawasaki Ninja, 2 unit motor Honda Beat, 1 unit sepeda motor Honda Supra X, 2 buah besi yang dimodifikasi runcing dan 1 unit mobil Toyota Agya BP 1754 JR yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana pencurian.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara. Kemudian, Pasal 363 ayat 1 ke 4 Pidana penjara paling lama 5 tahun.
“Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial R yang berperan sebagai supir Toyota Agya dalam mencarkan aksinya masih dalam pengejaran (DPO),” pungkasnya. (Atok)









-
Batam3 hari ago
Penyelidikan Penimbunan DAS Baloi Bergulir, Polda Kepri Akan Panggil Lik Khai dan Dinas Bina Marga
-
Batam17 jam ago
Kesal Gegara Judi Slot, Wanita Muda di Batam Tikam Pacar hingga Tewas
-
Natuna23 jam ago
Pintu Masuk Wisatawan Mancanegara Makin Mudah, Lewat Malaysia ke Natuna
-
Anambas3 hari ago
Sejumlah Tokoh Masyarakat dan Agama Silaturahmi ke Rumah Cen Sui Lan
-
Bintan3 hari ago
Khutbah Idul Fitri 1446 H, Bupati Roby Sampaikan Riwayat Doa Malaikat Jibril yang Diaminkan Rasulullah
-
Headline23 jam ago
Sukseskan Mubes dan PSBM di Makassar, KKSS Kepri Utus 35 Orang Peserta dan Delegasi
-
Batam3 hari ago
Salat Idul Fitri Berlangsung Khidmat, Amsakar Terima Antusiasme Warga dalam Open House Perdana
-
Bintan3 hari ago
Hari Pertama Lebaran, Warga Hadiri Open House Wabup Bintan Deby Maryanti di Kolong Nam Kijang