Batam
Berbekal Mobil Rental, Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Nongsa
Batam, Kabarbatam.com – Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polsek Nongsa.
Hal ini dijelaskan oleh Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra Hari S, SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Sofian dan Kasubag Humas Polresta AKP Betty Novia saat menggelar konferensi pers, di halaman Polsek Nongsa, Jum’at (26/2/2021) siang.
Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra Hari S, SIK mengatakan, berbekal sebuah mobil rental untuk sarana transportasi dalam melancarkan aksinya, tiga pelaku berinisial RB,HR dan W berhasil menggasak 4 unit kendaraan bermotor.
“Pengungkapan ini bermula adanya laporan masyarakat pada hari Kamis (4/2/2021), bahwa motor korban yang diparkirkan di depan teras rumahnya raib sewaktu dirinya usai pulang kerja,” ungkap Made.

Menanggapi laporan masyarakat tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Sofian melakukan pengejaran dan berhasil membekuk ketiga pelaku berinisial RB, HR, W dan satu orang berinisial R (DPO) berhasil melarikan diri melompat jendela saat dilakukan penangkapan.
“Modus operandi yang dilakukan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku dengan menggunakan mobil rental Toyota Agya warna kuning BP 1754 JR melakukan pengintaian dirumah korban. Setelah korban lengah, baru pelaku melancarkan aksinya,” ujar Made.
Dijelaskan Made, ketiga pelaku beraksi di dua wilayah Kecamatan Nongsa yakni Sei Seribu, Teluk Bakau dan Kaveling Nongsa, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit Kawasaki Ninja, 2 unit motor Honda Beat, 1 unit sepeda motor Honda Supra X, 2 buah besi yang dimodifikasi runcing dan 1 unit mobil Toyota Agya BP 1754 JR yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana pencurian.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara. Kemudian, Pasal 363 ayat 1 ke 4 Pidana penjara paling lama 5 tahun.
“Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial R yang berperan sebagai supir Toyota Agya dalam mencarkan aksinya masih dalam pengejaran (DPO),” pungkasnya. (Atok)
-
Natuna14 jam agoWFH Segera Diterapkan untuk ASN Pemkab Natuna
-
Bintan2 hari agoJadi Ketua YKI Bintan, Hafizha Tegaskan Komitmen Putuskan Angka Kasus Kanker di Bintan
-
Bintan2 hari agoLepas 44 Jamaah Calon Haji, Bupati Roby: Khusyuk Beribadah, Selamat Pergi dan Selamat Kembali
-
Batam2 hari agoSidang KKEP Putuskan PTDH Empat Anggota Polda Kepri Terkait Kasus Tewasnya Bripda NS
-
Headline2 hari agoGubernur Ansar Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Strategis DPRD Provinsi Kepri
-
Kepri3 hari agoGubernur Ansar Kukuhkan Pengurus Purnabakti Kepri, Dorong Peran dalam Pembangunan Daerah
-
Batam2 hari agoNenny Dwiyana Nyanyang Pimpin Wanita Islam Kepri, Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan
-
Bintan2 hari agoSekda Ronny Kartika Paparkan Indeks Profesionalitas ASN pada Latsar CPNS Bintan Angkatan XXI



