Connect with us

Headline

Berikut 5 Poin Kesepakatan Bersama terkait Polemik Gereja Paroki Santo Joseph Karimun

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F117746176

Karimun, Kabarbatam.com – Pemerintah Kabupaten Karimun menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut penyelesaian Permasalahan Gereja Santo Joseph, Tanjungbalai Karimun di Ruang Rapat Cempaka Putih Kantor Bupati Karimun, Senin (17/2/2020).
Pada Rakor kali ini mengusung tema yakni “Bersama Mari Bersenergi menciptakan Kehidupan Beragama yang Harmonis dan Dinamis”
Pantauan Kabarbatam.com, dalam Rapat Koordinasi tersebut hadir; Wakil Bupati Karimun, FKPD Kabupaten Karimun (Kapolres, Danlanal, Dandim dan Kajari), Wakil Ketua DPRD Karimun, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Karimun, Tim Atensi Polda Kepri, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Karimun, Sekretaris Daerah (Seksa) Kabupaten Karimun.
Hadir juga Asisten I Pemkab Karimun, Ketua Forum Umat Islam Bersatu (FUIB), Ketua Aliansi Peduli Kabupaten Karimun (APKK), Ketua LAM Kabupaten Karimun, Ketua Lembaga Melayu Bersatu (LMB), Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karimun, Panitia Pembangunan Gereja Paroki Santo Joseph Tanjung Balai Karimun, dan Ketua Pemuda Khatolik Kabupaten Karimun.
Dalam Rakor tersebut, Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos., M.Si, mengajak semua pihak yang hadir untuk membuat Kesepakatan Bersama dengan membuat pernyataan terkait kondusifitas Kabupaten Karimun yang Aman damai dan sangat menjunjung tinggi toleransi umat beragama.

Selain itu, Bupati Karimun berharap semua pihak dapat meluruskan segala pemberitaan yang ada agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
“Masing-masing pihak saya harap dapat meluruskan, baik itu dari perwakilan pihak gereja agar dapat meluruskan pemberitaan yang beredar di media sosial agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat dan menyampaikan umat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terpancing isu SARA Agama. Begitu Juga pihak ormas FUIB dan APKK agar dapat menahan diri dan menghormati proses hukum dan dapat mensosialisasikan dan meluruskan informasi kepada masyarakat agar masyarakat lebih bijak menyikapi pemberitaan di media sosial,” kata Aunur Rafiq.
Rapat koordinasi kali ini bertujuan untuk menyampaikan 5 point penting yang menjadi kesepakatan bersama antara pihak pemerintah daerah dengan pihak Keuskupan Pangkal Pinang yang difasilitasi Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Bupati menekankan untuk menghormati dan mematuhi apa yang menjadi pedoman saat ini yaitu 5 point penting yang menjadi Kesepakatan Bersama antara pihak Pemerintah Daerah dengan Pihak Keuskupan Pangkal Pinang yang difasilitasi oleh pihak Kementerian Agama RI agar dapat kita hormati dan laksanakan demi terwujudnya Karimun Aman dan Harmonis” ujarnya.
Bupati Karimun mengungkapkan, salah satu poin penting adalah untuk menghormati proses hukum terkait IMB yang masih berlangsung di PTUN.
“Kami telah bersepakat bahwa baik APKK, FUIB, dan seluruh komponen masyarakat untuk menghormati 5 hal yang sudah disepakati itu dan akan dijaga bersama-sama, seperti menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terhadap IMB di PTUN yang sedang berlangsung hingga saat ini” ungkapnya.
Aunur Rafiq berharap media lokal mampu meluruskan segala informasi dari media luar yang mungkin tidak tahu persis permasalahan yang terjadi di Kabupaten Karimun.
“Saya harap media-media lokal dapat membantu meluruskan informasi-informasi dari media luar yang mungkin tidak tahu secara persis permasalahan yang terjadi, baik media di provinsi maupun ditingkat nasional dan itu menjadi tanggung jawab media lokal untuk meluruskannya,” terangnya.
Berikut adalah 5 point dari hasil rapat koordinasi yang telah disepakati oleh semua pihak.
1. Bupati Karimun menyampaikan 5 point hasil dari pertemuan Bupati Karimun di Kementerian Agama sebagai Kesepakatan Bersama.
2. Semua pijak harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung yang terkait keputusan PTUN tentang IMB Gereja Paroki Santo Joseph Tanjung Balai Karimun.
3. Selama proses hukum berlangsung, kedua belah pihak mengupayakan dialog dan silaturahmi. Pihak Gereja tidak melakukan aktivitas pembangunan dan semua pihak diminta tidak melakukan demo.
3. Bupati Karimun telah menyampaikan terkait usulan dari Forum umat Islam Bersatu (FUIB) dan Aliansi Peduli Kabupaten Karimun (APKK) tentang relokasi pembangunan gereja dan menjadikan gereja Paroki Santo Joseph cagar budaya dan pihak gereja melalui uskup Pangkal Pinang akan mempelajari sambil menunggu proses hukum yang sudah berlangsung.
4. Kementrian Agama, Bupati, Uskup , Kanwil Kemenag Kepri akan melakukan silaturahmi ke Kabupaten Karimun untuk bertemu masyarakat dalam upaya menciptakan situasi yang harmonis bagi kehidupan umat beragama di Kabupaten Karimun.
5. Semua pihak harus menghormati hasil keputusan PTUN yang sedang berlangsung.(Gik)

Advertisement

Trending