Connect with us

Headline

Berkedok Arisan Online, Seorang Wanita Ditangkap Polisi di Mega Mall Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F70447160

Tanjungpinang, Kabarbatam.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang mengamankan seorang wanita diduga melakukan tindak pidana penipuan berkedok arisan online, Jumat (27/3/2020).
AN (30), warga Perumahan Harapan Indah, Kecamatan Tanjungpinang Timur, diduga menggelapkan uang hasil penipuan  yang didapatkan dari para korbannya.
“Terlapor mengadakan arisan online dan saat pelapor dapat arisan, pelaku tidak memberikan uang arisan kepada pelapor,” jelas Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza.
Dijelaskan Rio, korban mengikuti arisan online dengan nama Penta sebesar Rp5 juta LKO2 Exclusive, korban yang sudah membayar Rp 6.650.000 pada 30 Oktober 2019 kemudian pada 1 Desember 2019 korban kembali menyetor uang arisan Rp 5.950.009 sehingga pada tgl 30 Desember 2019 pelapor mendapatkan arisan sebesar Rp 35 juta namun uang arisan tersebut tidak diberikan oleh pelaku.
AN (30) ditangkap Satreskrim Polres Tanjungpinang saat berda di Batam tepatnya di Mega Mall pada 25 Maret 2020 sekitar pukul 14.30 Wib. Setelah ditangkap, pelaku langsung digiring ke Mapolres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 35 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungpinang,” tambahnya.
Selain pelaku polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 3 lembar bukti transfer m. Banking, 1 rangkap screan shoot group arisan online, rekening koran milik korban dan pelaku.(Yul)

Advertisement

Trending