Batam
Berlangsung Senyap, 21 WNA Kru Kapal MT Arman 114 Dipindahkan ke Hotel Grand Sydney Batam
Batam, Kabarbatam.com – Belum selesai sidang putusan, 21 Warga Negara Asing (WNA) crew Kapal MT Arman 114 yang awalnya ‘diamankan’ di atas kapal diduga dipindahkan secara sepihak ke Hotel Grand Sydney, Batam Centre.
Informasi yang dihimpun, penurunan terhadap 21 WNA crew kapal MT Arman 114 diduga dilakukan secara sepihak oleh oknum petugas keamanan laut pada Jumat, (10/5/2024) sekira pukul 00.00 Wib. Para ABK yang saat ini tengah bermasalah itu, mendapatkan perlakuan khusus bahkan dengan senang hati menikmati fasilitas hotel yang ada.
Bahkan, yang membuat janggal kasus ini, tindakan pemindahan 21 WNA anak buah Kapal MT Arman 114 itupun juga tanpa sepengetahuan penyidik KLHK, Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri (PN) Batam dan PT Gass selaku agen kapal serta pihak owner kapal.
Sementara sudah jelas, bahwa kasus dugaan pembuangan dan penyelundupan limbah B3 ilegal ke wilayah perairan Indonesia yang menjerat kapal MT Arman 114 beberapa waktu lalu sampai saat ini masih bergulir di ‘meja hijau’.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kejaksaan Negeri Batam melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan, bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti soal pemindahan 21 crew kapal MT Arman 114 tersebut.
“Kami tidak mengetahui bang,” ungkap Andreas Tarigan saat dihubungi wartawan, Sabtu (11/5/2024).
Sementara itu, hal senada juga disampaikan, Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Samuel Toba. Pihaknya juga tidak mengetahui soal pemindahan atau pergerakan terhadap 21 WNA crew kapal MT Arman 114 tersebut.
“Kami mengetahui hal itu dari sejumlah berita yang beredar,” ujarnya.
Menurut Samuel, untuk naik turunnya para crew kapal asing itu kewenangan penanggung jawab alat angkut dalam hal ini kapten atau nahkoda.
“Untuk saat ini, kami menghormati proses lainnya terlebih dahulu. Kalau seluruh proses sudah clear dan paspornya diserahkan ke Imigrasi, baru kami melaksanakan proses selanjutnya,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, dua nahkoda Kapal Tanker berbendera Iran dan Liberia ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Gakkum KLHK setelah terbukti membuang dan menyelundupkan limbah B3 ilegal ke wilayah perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Diketahui, kedua tersangka tersebut berinisial MAM (42) Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir sebagai nahkoda Kapal Tanker MT Arman berbendera Iran dan SJN (37) Warga Negara Asing (WNA) asal India sebagai nahkoda Kapal MT BSI berbendera Liberia.
Dalam kasus ini, tersangka MAM (42) Nakhoda Kapal MT Arman 114 ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KLHK setelah terbukti membuang limbah B3 ke perairan Natuna Riau.
Pada tanggal 7 Juli 2023, Bakamla RI telah melakukan penangkapan terhadap Kapal MT Arman 114 karena diduga menyebabkan pencemaran lingkungan laut di perairan Natuna.
Dalam pengungkapan itu, Kapal MT Arman 114 terbukti mengangkut muatan light crude oil ± 272.629,067 MT dan membuang limbah dari lubang pembuangan buritan sebelah kiri kapal saat melakukan transfer ship to ship crude oil dengan Kapal MT S-Tinos di Zona Ekonomi Ekslusif Laut Natuna. (Atok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan