Connect with us

Batam

Bermoduskan Menangkap Pengemis, Oknum Dinsos Gasak Uang Rp50 Ribu Milik Pak Selamat

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F5881600

Batam, Kabarbatam.com – Tim Opsnal Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan empat orang oknum yang bekerja di Dinas Sosial Kota Batam berinisial; MR, S, KS dan JP. Empat orang tersebut diduga telah melakukan pemerasan terhadap pengemis yang ada di Kota Batam.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. didampingi oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H. dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno. Selasa (20/10/2020).
“Dapat dilihat bersama bahwa kita telah mengamankan empat orang oknum Sat Pol PP yang ditugaskan di Dinas Sosial Kota Batam, keempat oknum tersebut bertugas untuk melakukan kegiatan penertiban ataupun penegakkan hukum terhadap Peraturan Daerah,” terangnya.
Dijelaskan Arie, bahwa hingga saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan terhadap empat orang oknum ini.
“Sampai saat ini tim kami terus melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan terhadap empat orang oknum ini. Pemeriksaan dilakukan terkait dengan viralnya dibeberapa media sosial tentang pemerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut,” terangnya.

Peristiwa itu bermula pada keempat orang oknum ini melakukan tugasnya yakni, mengamankan beberapa orang pengemis, salah satunya yaitu pak Slamet. Saat diamankan Pak Selamat cukup histeris mengingat kondisinya yang terbatas dan tidak bisa berbuat apa-apa selain berteriak dan menyampaikan bahwa ia telah menjadi korban pemerasan dari beberapa orang yang diduga oknum Satpol PP.
“Berdasarkan hal tersebut, kita lakukan pendalaman dan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan empat orang oknum tersebut. Dari hasil keterangan pak Selamat bahwa ia sudah beberapa kali ditangkap oleh Sat Pol PP dan dimintai uang dari Rp100.000, sampai dengan Rp300.000 dan kejadian terakhir uang milik korban sebesar Rp50.000, diambil oleh oknum berinisial S,” Tutur Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK.
Modus Operandi yang dilakukan para pelaku yaitu dengan berpura-pura menangkap para pengemis, setelah berhasil diamankan, para pengemis ditakut-takuti akan dibawa kekantor dinas sosial, tetapi apabila tidak mau dibawa maka harus memberikan uang hasil mengemisnya. Atas tindakannya pelaku dapat dikenakan dengan Pasal 368 KUHPidana.
Sementara itu,” Untuk keempat orang oknum ini masih terus kita lakukan proses pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan kita akan mengarah pada oknum lainnya yang keterlibatannya dalam hal ini lebih dominan,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending