Connect with us

Batam

Berulang Kali Lecehkan Anak Kandung, Seorang Pria di Sekupang Diringkus Polisi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230614 Wa0047
Tersangka kasus pelecehan ANAK ditangkap polisi.

Batam, Kabarbatam.com– Seorang ayah berinisial AN (50) warga Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang Kota Batam ditangkap Polisi setelah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

Mirisnya lagi, perbuatan tak terpuji AN terhadap anak kandungnya yang kini berusia 18 tahun itu, sudah berlangsung cukup lama yakni saat korban masih berusia 8 tahun.

Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.Cristopher Tamba mengatakan, kasus ini awalnya dilaporkan oleh korban ke Polsek Sekupang dengan Laporan Polisi nomor : LP – B /113/ VI / 2023 / SPKT / Kepri / Brl / Sek Skp, tanggal 11 Juni 2023.

“Pelaku inisial AN merupakan ayah kandung korban sudah berkali-kali melakukan pelecehan seksual terhadap korban sejak berumur 8 tahun hingga 18 tahun,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.SH., SIK.,MH melalui Kompol Z.A.Cristopher Tamba, SH, Selasa (13/6/2023).

Z.A.Cristopher Tamba menjelaskan, kasus pelecehan seksual ini terjadi di rumah  pelaku. Terakhir, ia melakukan perbuatan tak terpuji itu pada hari Minggu (11/6/2023) pukul 01.00 Wib.

Polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban.

“Korban mengaku takut karena selalu diancam oleh pelaku sehingga tidak berani mengadu kepada siapapun,” jelasnya.

Korban yang merasa tak tahan dengan perbuatan ayah kandungnya, akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang.

“Menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku AN. Hasil interogasi, pelaku mengaku benar telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya di rumahnya,” terangnya Kapolsek Sekupang.

Saat ini, pelaku AN beserta barang bukti pelecehan seksual telah diamankan Polsek Sekupang guna proses hukum lebih lanjut. (Atok)

Advertisement

Trending