Connect with us

Nasional

Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun!

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230215 145112
Bharada Eliezer (Foto: CNN Indonesia)

Jakarta, Kabarbatam.com – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, bekas ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.

Oleh majelis hakim, Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Joshua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara,” imbuhnya. Hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam perkara kasus pembunuhan tersebut, Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Sebelumnya, dalam persidangan perkara kasus pembunuhan Joshua, hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo, dan 20 tahun penjara kepada terdakwa Putri Candrawatih, serta hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma’ruf.

“Saya akan banding. Saya tidak (terlibat) membunuh (korban Joshua),” ujar Kuat Ma’ruf saat ditanya wartawan atas vonis hakim. (dtc/*)

Advertisement

Trending