Nasional
Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun!
![Img 20230215 145112](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2023/02/IMG_20230215_145112.jpg)
Jakarta, Kabarbatam.com – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, bekas ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.
Oleh majelis hakim, Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Joshua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara,” imbuhnya. Hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/05/Harris-baru.webp)
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam perkara kasus pembunuhan tersebut, Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sebelumnya, dalam persidangan perkara kasus pembunuhan Joshua, hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo, dan 20 tahun penjara kepada terdakwa Putri Candrawatih, serta hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma’ruf.
“Saya akan banding. Saya tidak (terlibat) membunuh (korban Joshua),” ujar Kuat Ma’ruf saat ditanya wartawan atas vonis hakim. (dtc/*)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/04/IMG-20240404-WA0000-scaled.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0000.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/04/Gambar-WhatsApp-2024-04-17-pukul-14.15.12_23aa6fe8.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2023/03/DPRD-karimun.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2022/03/IMG-20220318-WA0004.jpg)
-
Headline2 hari ago
BPW KKSS Kepri Berikan Beasiswa kepada Muh Alif Fakhrullah Selama Menimba Ilmu di Ponpes Modern Darul Mukhlisin
-
Kepri2 hari ago
BREAKING NEWS: Natuna Terpantau Populasi Besar Judi Online
-
Batam2 hari ago
Diduga Dibunuh, Wanita Muda Ditemukan Tewas Mengenaskan di Toko Sayur Pasar Sagulung
-
Batam4 hari ago
Sengketa Lahan di Setokok, Kuasa Hukum Radius Minta Tim Terpadu Menahan Diri hingga Putusan Pengadilan Inkrah
-
Batam5 hari ago
Pekerja Proyek di Sei Beduk Ditemukan Tewas Hangus Diduga Dibakar
-
Batam5 hari ago
Malam Ini Ada Pemeliharaan di Pompa IPA Seiladi, Aliran Air di Area Ini Mengalir Kecil
-
Politik5 hari ago
Partai Golkar dan Gerindra Usung Amsakar-Li Claudia Maju di Pilwako Batam 2024
-
Batam15 jam ago
Wanita Muda Tewas di Toko Sayur Pasar Sagulung Diduga Dibunuh Orang Dekat