Connect with us

Batam

Biaya Swab Melebihi Harga Tiket, Dewan Kepri Minta Penerapan Test Antigen sebagai Syarat Perjalanan Ditinjau Ulang

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210809 Wa0115
Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin.

Batam, Kabarbatam com – Penerapan biaya wajib rapid atau swab antigen bagi para calon penumpang transportasi laut antar pulau rute Batam-Tanjungpinang masih berlangsung hingga saat ini.

Selama berlakunya penerapan biaya wajib rapid antigen terhadap calon penumpang transportasi laut ini, tidak sedikit masyarakat merasa keberatan dengan biaya yang dibebankan.

Rangga, penumpang kapal fery tujuan Batam-Tanjungpinang, mengaku, dirinya harus merogoh kocek yang cukup dalam setiap kali berpergian ke Tanjungpinang saat melaksanakan tugas.

“Karena ada tugas, tanggal 5 Agustus 2021 kemarin saya ke Tanjungpinang. Saat di Pelabuhan Domestik Punggur saya diwajibkan untuk melakukan rapid Antigen sebagai syarat dengan biaya sebesar Rp150 ribu dan mendapatkan hasil surat negatif Covid-19,” ungkap Rangga, Senin (9/8/2021).

Kemudian, saat hendak kembali ke Batam, di Pelabuhan Sri Bintan Pura Rangga tidak mendapatkan tiket fery tujuan Tanjungpinang-Batam lantaran keberangkatan kapal hanya ada 3 trip dalam sehari, sehingga ia berinisiatif menginap di Tanjungpinang.

Keesokan harinya, Rangga kembali mendatangi Pelabuhan Sri Bintan Pura untuk melakukan transaksi pembelian tiket. Namun, di Pelabuhan Sri Bintan Pura ia diminta untuk melakukan rapid Antigen sebagai syarat masuk ke Kota Batam lantaran masa berlaku surat Antigen yang dimiliki Rangga sudah tidak berlaku lagi dan hanya berlaku 1×24 jam.

“Saya diminta lagi test Antigen dengan dikenakan biaya Rp 150 ribu. Mau tak mau, dari pada tidak bisa pulang ya saya bayar,” ujar Rangga.

Dengan aturan yang saat ini masih berlangsung, Rangga menilai hal tersebut sangat memberatkan masyarakat.

“Seharusnya ada toleransi sedikit lah. Jadi kalau seperti ini kita harus merogoh kocek sebesar Rp300 ribu ditambah lagi biaya tiket Pulang Pergi (PP) totalnya hampir Rp500 ribu sekali berangkat,” tutur Rangga.

Menanggapi keluahan tersebut, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin meminta kebijakan pemberlakuan surat rapid Antigen dapat dievaluasi kembali.

“Seharusnya, bila sudah divaksin penerapan Antigen ditiadakan. Pemberlakuan biaya antigen tentu hal ini memberatkan masyarakat sehingga kapal yang biasa beroperasi setiap jamnya, sekarang hanya 3 kali dalam sehari, karena sepi penumpang.”

Dijelaskan Wahyu, hal yang dialami Rangga ini tentu sangat memberatkan masyarakat, ia harus membayar dua kali rapid Antigen setiap perjalanannya.

“Antigen berlaku hanya 1×24 saja, sementara kondisi keberangakatan kapal cuma 3 kali dalam sehari. Perjalanan pulang pergi yang biasa harga tiket Rp150 ribu, kini harus bayar biaya test antigen sehingga biaya perjalanan yang mesti dikeluarkan calon penumpang bertambah dua kali lipat. Tentu, hal ini memberatkan warga, dan juga para pelaku UKM yang melakukan perjalanan antar pulau bila kebijakan ini terus berlangsung,” tutur Wahyu Wahyudin.

Atas pengaduan yang disampaikan masyarakat, Wahyu berharap pemberlakuan rapid Antigen untuk ditiadakan.

“Kalau pun kurang yakin dengan hasil kesehatan para penumpang. Gunakan Genose saja yang harganya relatif cukup murah dan saya berharap rapid Antigen di Pelabuhan 7 Kabupaten/Kota dievaluasi atau ditiadakan sehingga roda perekonomian tetap berjalan,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending