Headline
Bikin Resah Warga, Polda Kepri Lumpuhkan Pelaku Curas di Pasar Tos 3000
Batam, Kabarbatam.com– Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melumpuhkan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerasan berinisial ASM, laki-laki, 39 tahun.
“Tersangka merupakan residivis yang kembali melakukan tindak kehahatan dan berhasil kami ringkus,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, dan Wadir reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., SIK, Jumat (11/10/2019).
Erlangga mengatakan, pelaku ditangkap atas dasar dari dua Laporan Polisi korban kejahatan, selanjutnya Tim dari Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Ditambahkan oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri, kejahatan yang dilakukan oleh tersangka ASM sudah sangat meresahkan di tengah masyarakat.
Aksi yang dijalankan pelaku sendiri adalah dengan cara berpura-pura membuat masalah dan bersenggolan dengan korban di tempat keramaian, kemudian mengajak korban ketempat yang sepi dengan alasan untuk membicarakan masalah tersebut.
Namun di tempat tersebut, pelaku merampas barang-barang berharga korban sambil mengancam dengan menggunakan senjata tajam dan borgol.
Dari pengakuan pelaku yang merupakan seorang residivis yang bebas dari penjara pada 17 Agustus 2019 lalu, sudah melakukan pemerasan sebanyak 10 kali di seputaran Pasar Tos 3.000 Kec. Lubuk Baja, Kota Batam.
Masing-masing pada bulan Agustus sebanyak 3 kali, bulan September 5 kali dan bulan Oktober sebanyak 2 kali. Barang-barang hasil pemerasan telah dijual ke Pasar Jodoh Kec.Lubuk Baja, Kota Batam.
Setelah mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku, kemudian pada hari Rabu (9/10/2019) Tim Jatanras melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat akan diamanakan pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
“Tim Jatanras memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali. Namun pelaku tetap melawan kemudian anggota Jatanras memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan bagian kaki pelaku,” ujar Wadir Ditreskrimum.
Barang Bukti yang diamankan adalah 1 (satu) buah borgol, 1 (satu) bilah pisau, 4 (empat) unit handphone berbagai merk, 1 (satu) buah topi warna hitam, 1 (satu) buah tas sandang warna coklat dan 1 (satu) buah kartu tanda pemasyarakatan Rutan Pekanbaru.
“Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya. (aan)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan