Headline
Bikin Resah Warga, Polda Kepri Lumpuhkan Pelaku Curas di Pasar Tos 3000

Batam, Kabarbatam.com– Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melumpuhkan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerasan berinisial ASM, laki-laki, 39 tahun.
“Tersangka merupakan residivis yang kembali melakukan tindak kehahatan dan berhasil kami ringkus,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, dan Wadir reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., SIK, Jumat (11/10/2019).
Erlangga mengatakan, pelaku ditangkap atas dasar dari dua Laporan Polisi korban kejahatan, selanjutnya Tim dari Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Ditambahkan oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri, kejahatan yang dilakukan oleh tersangka ASM sudah sangat meresahkan di tengah masyarakat.
Aksi yang dijalankan pelaku sendiri adalah dengan cara berpura-pura membuat masalah dan bersenggolan dengan korban di tempat keramaian, kemudian mengajak korban ketempat yang sepi dengan alasan untuk membicarakan masalah tersebut.
Namun di tempat tersebut, pelaku merampas barang-barang berharga korban sambil mengancam dengan menggunakan senjata tajam dan borgol.
Dari pengakuan pelaku yang merupakan seorang residivis yang bebas dari penjara pada 17 Agustus 2019 lalu, sudah melakukan pemerasan sebanyak 10 kali di seputaran Pasar Tos 3.000 Kec. Lubuk Baja, Kota Batam.
Masing-masing pada bulan Agustus sebanyak 3 kali, bulan September 5 kali dan bulan Oktober sebanyak 2 kali. Barang-barang hasil pemerasan telah dijual ke Pasar Jodoh Kec.Lubuk Baja, Kota Batam.
Setelah mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku, kemudian pada hari Rabu (9/10/2019) Tim Jatanras melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat akan diamanakan pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
“Tim Jatanras memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali. Namun pelaku tetap melawan kemudian anggota Jatanras memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan bagian kaki pelaku,” ujar Wadir Ditreskrimum.
Barang Bukti yang diamankan adalah 1 (satu) buah borgol, 1 (satu) bilah pisau, 4 (empat) unit handphone berbagai merk, 1 (satu) buah topi warna hitam, 1 (satu) buah tas sandang warna coklat dan 1 (satu) buah kartu tanda pemasyarakatan Rutan Pekanbaru.
“Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya. (aan)









-
Batam2 hari ago
Kesal Gegara Judi Slot, Wanita Muda di Batam Tikam Pacar hingga Tewas
-
Natuna3 hari ago
Pintu Masuk Wisatawan Mancanegara Makin Mudah, Lewat Malaysia ke Natuna
-
Headline3 hari ago
Sukseskan Mubes dan PSBM di Makassar, KKSS Kepri Utus 35 Orang Peserta dan Delegasi
-
Batam2 hari ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Batam19 jam ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil
-
Batam1 hari ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global
-
Bintan3 hari ago
Lebaran Ketiga, Bupati Roby Kurniawan Gelar Open House di Kediaman
-
Bintan12 jam ago
Meriahkan Syawal, Gubernur Ansar Hadiri Festival Lagu Hari Raya Idul Fitri di Kijang Bintan