Connect with us

Batam

BKSDA Batam Akan Segel Penangkaran Rusa Totol di Halaman Parkir Hotel Pacific

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240626 Wa0088
Keberadaan rusa totol di samping halaman parkir Hotel Pacific, Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Batam dalam waktu dekat bakal melakukan penyegelan terhadap penangkaran puluhan ekor hewan rusa totol milik Hotel Pacific.

Diketahui, penangkaran puluhan ekor rusa totol itu berada persis di samping parkiran halaman Hotel Pacific Batam. Wacana penyegelan tersebut dipicu, setelah adanya pernyataan aktivis Batam yang menyebut bahwa rusa totol ini diduga tidak memiliki izin pemeliharaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

“Kita menunggu pimpinan pulang ke Batam karena beliau masih diluar daerah. Nantinya, kita akan melaporkan untuk menyegel penangkaran rusa milik Hotel Pasific yang berada di samping halaman parkir,” ungkap Kepala Resort BKSDA Mukakuning Rempang Batam, Yon Romby Sihotang, Selasa (25/6/2024).

Yon menambahkan, saat ini status kepemilikan rusa totol yang dipelihara oleh Hotel Pacific Batam ilegal. Meskipun satwa liar asal India tersebut merupakan hewan yang tidak dilindungi oleh negara, pemilik tetap harus memiliki izin lengkap yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

“Kalau mau pelihara sah-sah saja namun harus memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA),” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, keberadaan puluhan satwa liar rusa totol di sebuah penangkaran samping parkiran halaman Hotel Pacific, Kecamatan Sei Jodoh, Kota Batam menjadi perhatian serius pemerhati hewan langka.

Informasi yang diperoleh pewarta, puluhan rusa totol itu dipelihara oleh pihak Hotel Pasific Batam. Bahkan, keberadaan hewan ini disebut sebut diduga tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD).

Salah satu pemerhati hewan langka, Pujo mengatakan, hewan rusa totol ini berasal dari negara India dan bukanlah termasuk dalam golongan satwa dilindungi.

“Rusa totol itu memang bukan katagori satwa yang dilindungi. Namun, untuk legalitas kepemilikan belum ada sama sekali dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD),” ungkap Pujo, Sabtu ( 22/6/2024).

Oleh karena itu, Pujo meminta kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) untuk melakukan penyitaan terhadap rusa totol itu sebelum mengantongi izin pemeliharaan.

“Sebaiknya disita untuk dievakuasi sementara waktu selama izinnya belum dikeluarkan oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD),” jelas Pujo.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Resort BKSDA Mukakuning Rempang Batam, Yon Romby Sihotang membenarkan bahwa puluhan rusa totol yang berada di kawasan Hotel Pasific Batam belum memiliki izin dalam pemeliharaan.

“Saat ini, untuk kepemilikan rusa totol di Hotel Pasific tidak ada izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD). Oleh karena itu, kita minta kepada pihak Hotel Pasific untuk segera diselesaikan kepengurusan di Jakarta,” tutup Yon Romby Sihotang.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan telah berupaya mengkonfirmasi pihak Hotel Pacific Batam. Pesan singkat untuk konfirmasi terkait keberadaan rusa totol dan juga izinnya hingga kini belum direspon dan mendapat tanggapan dari pihak hotel. (Atok)

Advertisement

Trending