Connect with us

Headline

BNN Karimun Rehabilitasi Puluhan Pecandu Narkoba, 12 Orang Berstatus Akut

akhlilfikri

Published

on

F20304896
Kepala BNN Kabupaten Karimun Eryan Noviandi saat menggelar press release pencapaian kerja tahun anggaran 2020 di Kantor BNN Karimun Jl Coastal Area, Kelurahan Teluk Air, Kecamatan Karimun, Selasa (15/12/2020).

Karimun, Kabarbatam.com – Sebanyak 57 orang penyalahgunaan atau pecandu narkotika sudah menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karimun selama tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala BNN Kabupaten Karimun Eryan Noviandi saat menggelar press release pencapaian kerja tahun anggaran 2020 di Kantor BNN Karimun Jl Coastal Area, Kelurahan Teluk Air, Kecamatan Karimun, Selasa (15/12/2020) pagi.
“57 pecandu narkoba yang direhabilitasi itu terdiri dari 25 orang rawat jalan, 12 rawat inap dan 20 orang pasca rehabilitasi,” ujar Eryan.
Eryan mengatakan, 12 pencandu narkoba yang menjalani rehabilitasi rawat inap tersebut awalnya meminta untuk direhabilitasi rawat jalan.
Namun, setelah datang ke klinik pratama BNN Karimun dan dilakukan asesmen dan konseling. Ternyata, pencandu narkoba tersebut dinyatakan akut sehingga harus menjalani rawat inap.
“Hasilnya dinyatakan akut. Jadi, kami sampaikan ke keluarganya bahwa yang bersangkutan harus menjalani rawat inap di Loka BNN Kota Batam,” kata Eryan.
Ia mengungkapkan, secara persentase 70 persen keberhasilan rehabilitasi terhadap para pecandu narkoba ada pada diri mereka sendiri.
Kemudian, 20 persennya ada pada dorongan keluarga dan sisanya 10 persen dari BNN atau Rumah Sakit tempat mereka direhabilitasi.
Menurut Eryan, keluarga harus memahami untuk tidak memberikan tuntutan kepada para pecandu narkoba yang baru selesai direhabilitasi. Justru, kata dia, bagaimana keluarga dapat membesarkan hati mereka.
“Karena, fasenya setelah pulih mereka akan produktif setelah itu baru berfungsi sosial seperti sedia kala, bisa dilihat alangkah banyaknya fase yang dilewati bagi pecandu narkoba,” jelasnya.
Lebih lanjut, Eryan menegaskan bahwa pelaksanaan rehabilitasi baik di BNN Karimun tidak dipungut biaya sama sekali.
“Jika ada petugas yang meminta bayar untuk proses rehab maka itu bukan anggota kami (BNN Karimun,” terangnya.
Terakhir, diketahui jumlah 57 pecandu narkotika yang menjalani rehabilitasi pada tahun 2020 ini menunjukkan tren yang menurun bagi BNN Kabupaten Karimun.
Pasalnya, pada tahun 2019 lalu BNN Karimun melaporkan sebanyak 67 pecandu narkoba yang direhabilitasi.
“Pulau Karimun Besar pada tahun ini masih mencatat jumlah pecandu narkoba terbanyak yang direhabilitasi,” ucap Eryan. (Yogi)

Advertisement

Trending