Connect with us

Batam

BNNP Kepri Bongkar Penyelundupan 20 Kg Sabu Jaringan Internasional

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210504 wa0161
Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) berhasil membongkar 3 kasus sindikat peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan Internasional yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau.

Batam, Kabarbatam.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) berhasil membongkar 3 kasus sindikat peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan Internasional yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau.

Dalam pengungkapan kali ini, barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 20.192,88 gram atau setara 20 kilogram dengan jumlah tersangka 6 orang berhasil diamankan.

Kepala BNN Provinsi Kepulauan Riau, Brigjen Pol, Drs. Henry Parlinggoman Simanjuntak MM mengatakan, laporan kasus yang pertama terjadi pada hari Selasa (13/4/2021), sekira pukul 02.00 Wib, di depan perairan Tanjung Uban Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau.

“BNNP Kepri mengamankan seorang laki-laki berinisial LE (26) karena didapati membawa 1 buah kantong plastik warna hijau yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik teh Cina merk Guanyinwang yang dibalut lakban warna biru dan dibungkus kantong plastik warna putih merk Indomaret berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 2.168 gram dari tangan pelaku,” ungkap Henry, saat Konferensi Pers di BNNP Kepri, Selasa (4/5/2021).

Kemudian, dilakukan pengembangan dan sekira pukul 03.10 WIB petugas berhasil mengamankan kembali seorang laki-laki dengan inisial IR (25) WNI di Pelabuhan Tanjung Riau.

Selanjutnya, pada hari Sabtu (17/4/2021), sekira pukul 01.50 WIB, di depan pelantar elabuhan Tanjung Riau Kota Batam, petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan 1 buah jerigen warna putih yang didalamnya terdapat 7 bungkus plastik teh Cina merk Guanyinwang yang berisi narkotika jenis Sabu seberat bruto 3.690 gram.

“Selain berhasil mengamankan barang haram tersebut, petugas juga berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial AR (22) yang sempat melarikan diri,” ujar Henry.

Selain itu, pada hari Jum’at (30/4/2021) sekira pukul 22.15 Wib, petugas BNNP Kepri mendapat informasi bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di depan Perairan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.

“Terhadap Info yang didapat, petugas melakukan penyisiran di daerah tersebut dan mendapati sebuah speeboat yang datang dari arah OPL Malaysia, kemudian petugas mengejar speedboat yang ditumpangi 3 orang laki-laki,” bebernya.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 2 buah tas yang berisi Narkotika jenis sabu seberat bruto 14.326 gram.

“Kemudian petugas memindahkan tersangka dan barang bukti ke kapal pada saat petugas memindahkan 1 orang tersangka dengan inisial RO (41) WNI ke kapal milik petugas. Namun, pada saat dipindahkan ke kapal dua orang tersangka lainnya melakukan perlawanan dan langsung mengejar 2 orang tersangka. Kedua tersangka memasuki perairan laut Malaysia sehingga petugas kehilangan keduanya,” terangnya.

Lanjut, Kepala BNN Provinsi Kepulauan Riau, Brigjen Pol, Drs. Henry Parlinggoman Simanjuntak MM menyampaikan atas pengungkapan kali ini pihaknya mengapresiasi petugas BNNP Kepri yang berkomitmen memberantas sindikat peredaran gelap narkotika.

“Ini merupakan kerja keras rekan-rekan kita dari bidang pemberantasan BNNP Kepri yang bekerja sangat luar biasa meskipun mereka menjalankan ibadah puasa, tetap berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap narkoba. Kita sadari bahwa Kepulauan Riau adalah jalur strategis masuknya penyelundupan narkotika dan barang haram tersebut berasal dari Malaysia produksi Myanmar,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending