Headline
BNNP Kepri Musnahkan 3.245,43 Gram Narkotika Jenis Sabu
BATAM, KABARBATAM.com– Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 3.245,43 gram dari empat Laporan Kasus Narkotika dengan jumlah enam orang tersangka.
Keenam tersangka tersebut terlibat dalam peredaran gelap narkoba jaringan sindikat Narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Kabid Berantas BNNP Kepulauan Riau AKBP Bubung Pramiadi, mengungkapkan, laporan pertama atau pengungkapan kasus pertama, yakni Rabu 10 April 2019, sekira pukul 11.00 WIB di KFC Pasar Fanindo Tanjung Uncang, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki atas nama R (31).
Ia diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan cara memiliki, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 2.135 (dua ribu seratus tiga puluh lima) gram.
“Sabu tersebut disimpan di dalam tas ranselnya. Atas kejadian tersebut di atas, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Bubung.
Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, dimusnahkan sebanyak 2065,66 gram dan sebanyak 69,34 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Pengungkapan kedua, terang Bubung, yakni pada Jum’at tanggal 19 April 2019, sekira pukul 14.30 Wib di samping Ruko Best Laundry Komplek Penuin Centre Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, BNNP Kepri menangkap pria bernama K (37 Thn) WNI karena menerima, memiliki dan menguasai Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 213 gram.
Dikatakan Bubung, narkotika itu disimpan pada sebuah kotak berwarna putih yang dibalut dengan plastik berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik warna hijau dengan merek Qing Shan. Kemudian terdapat 2 bungkus plastik bening lagi yang berisikan kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu setelah
ditimbang seberat bruto 700 gram.
Berdasarkan keterangan tersangka K (37 Thn) WNI bahwa 1 (satu) bungkus yang berisikan kristal diduga Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 300 gram untuk diserahkan kepada A (34 Thn) WNI.
“Kemudian petugas BNNP Kepri melakukan Control Delivery dan sekitar pukul 18.00 WIB, di Toko Roti Sun Bread Punggur Kota Batam dilakukan penangkapan terhadap A (34 Thn) WNI. Setelah itu petugas melakukan Control Delivery lagi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang wanita bernama M (44 Thn) WNI dan S (34 Thn) WNI sekitar pukul 18.30 WIB, di parkiran Mobil Pelabuhan Domestik Telaga Punggur Kota Batam,” urai Bubung.
Kedua wanita tersebut menerima Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 400 (empat ratus) gram dari tersangka K (37 Thn) WNI. Atas kejadian tersebut diatas, maka para tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri.
Untuk pengungkapan kasus ketiga, yakni pada Jum’at tanggal 11 Januari 2019, sekira pukul 20.30 WIB di Kantor JNE Natuna Yos Sudarso Nomor RT.14 Ranai Kota Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, telah ditemukan paket kiriman dengan nomor resi 150210027874318 yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic bening yang berisi kristal diduga Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 74,4 gram.
Kemudian pada 24 April 2019 petugas JNE menyerahkan barang temuan tersebut kepada petugas BNNP Kepri. Atas Kejadian tersebut, barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya.
Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang disita, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 50,4 (lima puluh koma empat) gram dan sebanyak 24 (dua puluh empat) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Sedangkan pengungkapan kasus keempat, terjadi pada Jum’at tanggal 25 April 2019, sekira pukul 08.00 WIB di Counter Check In Lion Air Bandara Internasional Hang Nadim Batam,, petugas Bea dan Cukai mengamankan seorang laki-laki yang bernama A (42 Thn) WNI.
Dia diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 319 gram yang disimpan didalam empat bungkus plastik bening yang dibalut dengan karet warna bening yang rencananya akan dibawa menuju ke Lombok dengan cara disembunyikan di dalam perutnya.
Selanjutnya pihak Bea dan Cukai menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada penyidik BNNP Kepri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 274,28 gram dan sebanyak 44,72 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (har)







-
Headline3 hari ago
Dimediasi Dahlan Dahi, 2 Tokoh Utama di PWI Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI
-
Batam3 hari ago
Warga Rempang Gelar Aksi Damai, Dukung PSN dan Tolak Intimidasi
-
Batam2 hari ago
DR Suyono Saputra Terpilih Sebagai Ketua ISEI Cabang Batam Periode 2025-2028
-
Batam11 jam ago
Ada Perbaikan Pipa Depan Cammo Industrial Park, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Natuna3 hari ago
Cen Sui Lan Ingin Hilangkan Stigma “Daerah 3T” Lewat Pembangunan Infrastruktur dan Buka Akses Terisolir
-
Batam2 hari ago
Kepri dan Johor Luncurkan Platform Promosi Wisata “JIWA”, Wujudkan Keistimewaan bagi Warga Perbatasan
-
Batam1 hari ago
Universitas Batam Lepas 250 Mahasiswa Ikuti KKN Selama 1 Bulan di Teluk Mata Ikan Nongsa
-
Batam2 hari ago
Program “Eazy 1000 Passport” Digelar, Beri 60 Paspor Gratis dan Libatkan Penyandang Disabilitas