Batam
BNNP Kepri Sikat Penyelundup 60 Kg Sabu asal Malaysia
Batam, Kabarbatam.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau berhasil mengamankan 60 kilogram narkotika jenis sabu asal Malaysia di kawasan D.I. Panjaitan, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada Selasa (19/12/2023).
Diketahui, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram ini diamankan oleh petugas BNNP Kepri dari tangan ketiga pelaku yakni berinisial DF (46), HY alias H (46) dan TM alias R (50).
Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom mengatakan, apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota BNNP Kepri atas keberhasilan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram di penghujung tahun 2023.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari dukungan Polri, Pemda setempat serta instansi-instansi terkait lainnya. Saya mengucapkan terimakasih atas kerja keras BNNP Kepri yang telah berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di Provinsi Kepri,” ujar Komjen Pol. Marthinus Hukom saat konferensi pers di BNNP Kepri, Sabtu (23/12/2023).
Komjen Pol. Marthinus Hukom menjelaskan, barang bukti narkotika sabu seberat 60 kilogram jika beredar di masyarakat dapat memberikan ancaman buruk bagi masyarakat maupun generasi bangsa.
“Kita bisa bayangkan jika 60 kilogram sabu beredar di masyarakat, tidak menutup kemungkinan sebanyak 120.000 juta jiwa manusia terancam dalam bahaya penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Lanjut, Komjen Pol. Marthinus Hukom menyampaikan, Provinsi Kepulauan Riau berada pada posisi yang sangat strategis. Namun, hal itu justru dimanfaatkan oleh jaringan-jaringan sindikat peredaran gelap narkotika untuk mencari keuntungan.
“Oleh karena itu, semua elemen marilah kita bekerjasama untuk melakukan pencegahan terhadap kejahatan transnasional terutama pada kejahatan narkotika yang sangat merusak bangsa,” tuturnya.
Diwaktu yang sama, Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Henry Parlinggoman Simanjuntak menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan terjadi transaksi narkotika di wilayah Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
“Menerima informasi itu, petugas BNNP Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sebuah mobil minibus bernomor polisi BP 1386 TI, di Jl. D.I. Panjaitan Simpang Lampu Merah KM 6, Tanjungpinang, Kepulauan Riau yang dikendarai oleh seorang pria berinisial DF (46), warga Kampung Cigadong, Sukabumi, Jawa Barat, pada Selasa (19/12/2023) sekitar pukul 16.00 WIB,” bebernya.
Brigjen Pol Henry Parlinggoman Simanjuntak menjelaskan, hasil penggeledahan terhadap mobil minibus, petugas menemukan 27 bungkus plastik hitam berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah jok tengah mobil tersebut, 18 bungkus plastik serupa yang disembunyikan di dalam ban cadangan pertama dan 15 bungkus plastik berisi sabu lainnya yang juga disembunyikan di dalam ban cadangan kedua.
“Total barang bukti narkotika yang disita dari 60 bungkus plastik hitam tersebut adalah sebanyak 60.000 gram atau 60 kilogram sabu,” terangnya.
Berdasarkan temuan tersebut, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya, yaitu HY alias H (46), warga Kota Mana, Bengkulu Selatan, Bengkulu, di Jl. D.I. Panjaitan KM 8, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Rabu (20/12/2023).
“Tersangka DF dan HY alias H diketahui merupakan seorang kurir sabu. Keduanya mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial TM alias R alias Dollar (50) untuk membawa mobil bermuatan sabu tersebut dari Batam menuju Jakarta dan Surabaya dengan diiming-imingi upah hingga puluhan juta rupiah,” ungkapnya.
Kemudian, petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka TM alias R alias Dollar yang merupakan pengendali kedua kurir tersebut, di Jl. Raya Cisolok Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu (23/12), sekitar pukul 09.30 WIB.
“Dengan keberhasilan menggalkan penyelundupan narkotika jenis sabu ini, BNN berhasil menyelamatkan 120.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Atok)
-
Batam3 hari ago
Polda Kepri Gerebek Server Judi Online Terbesar di Batam, Omzet Capai Miliaran Per Bulan
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam3 hari ago
Buka Rute Roro Batam-Johor, BP Batam Dorong Pengembangan Pariwisata dan UMKM Kota Batam
-
Batam20 jam ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam2 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka