Connect with us

Headline

Bobby Jayanto dan Tiga Saksi Tidak Memenuhi Panggilan KPK

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F35163360

Batam, Kabarbatam.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan memeriksa beberapa saksi kasus suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK mengagendakan memeriksa lima orang saksi. Dari lima orang yang akan diperiksa tetsebut, empat saksi untuk tersangka Gubernur Kepri nonaktif tidak hadir. 
Keempat saksi yang tidak memenuhi panggilan KPK tersebut, kata Febri, yaitu; Bobby Jayanto, Rury Afriansyah (Direktur PT Riau Pratama), Nyimas Novi Ujiani (anggota DPRD Kab Karimun), Elda Febrianasari Anugerah (PNS Pemprov Kepri).
“Pemeriksaan terhadap para saksi akan dijadwalkan ulang pejan depan,” kata Febri kepada Kabarbatam.com, Kamis (8/8/2019).
Satu orang saksi yang memenuhi panggilan KPK yakni Juniarto, SE. MM. Juniarto adalah Kasubag Akomodasi dan Transportasi Sekretariat Biro Umum Pemprov Kepri.
Penyidik KPK memeriksa saksi Juniarto, kemarin. “Penyidik KPK, mendalami keterangan saksi terkait pengetahuan saksi tentang dugaan penerimaan gratifikasi oleh Gubernur Kepulauan Riau,” pungkas Febri. 
Diberitakan sebelumnya, KPK telah memeriksa lebih dari 26 orang saksi terkait kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.
Selain kasus suap izin prinsip, KPK juga mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Gubernur Kepulauan Riau nonaktif NBU. Dalam perkara dugaan suap izin prinsip, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. (adi)

Advertisement

Trending