Uncategorized @id
Bocah 7 Tahun Diduga Disekap, Ini Penjelasan Kapolsek Sagulung
Batam, Kabarbatam. com – Menyikapi soal dugaan penyekapan bocah usia 7 tahun di sebuah rumah beralamat Kavling Sei Lekop, No. 77, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan, SH angkat bicara.
Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan, SH menjelaskan, awalnya Kuasa Hukum Natalis N. Zega, S.H. M.H mengatakan bahwa dulunya orang tua Samuel Sauptra tinggal bersama TMS dan anak tersebut dititipkan.
“Dulunya orang tua Samuel Sauptra tinggal dengan TMS terus anak tersebut dititipkan karna orang tuanya kerja. Suatu hari mereka mau mengambil anaknya, namun tidak diberikan oleh TMS dengan alasan dari kecil diasuh oleh TMS,” ujar Iptu Donald saat dikonfirmasi, pada Jum’at (1/12/2023) malam.
Karena Samuel Sauptra tidak diberikan oleh TMS, lanjut Iptu Donald, sehingga dengan Kuasa Hukumnya melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Batam. Dari putusan Pengadilan anak tersebut dikembalikan ke orang tuanya.
Dikarenakan sudah ada putusan pengadilan namun TMS tidak menyerahkan Samuel Sauptra ke orang tuanya sehingga Kuasa Hukumnya meminta bantuan ke Polsek Sagulung untuk mengeksekusi atau mengambil anak tersebut.
“Kemudian, saya utus beberapa Anggota Polsek Sekupang bersama Unit PPA, Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT/RW dan masyarakat setempat untuk negosiasi ke TMS. Akhirnya anak tersebut dikembalikan TMS ke orang tuanya,” jelasnya.
“Jadi disini bukan penyekapan, tapi dulunya orang tua Samuel Sauptra menitipkan anaknya ke TMS. Dan mengenai adanya aliran sesat kami belum dalami, ” tegas Iptu Donald.
Selain itu, warga juga merasa keberatan dengan TMS tinggal di sana serta ada 3 wanita di dalam rumah tersebut namun tidak melapor ke RT/RW.
“Saya sarankan kepada warga untuk membuat surat yang ditujukan ke Camat bahwasanya ada warga yang tinggal di dalam rumah itu namun tidak pernah melapor ke RT/RW. Sehingga pihaknya bersama Camat dan Babinsa bisa menegur bersama-sama,” tambahnya.
“Kami hanya menyarankan, ada wanita yang tinggal di rumah tersebut silahkan buat surat keberatan sehingga kami dengan pihak Camat dapat bertindak bersama-sama,” tutup Iptu Donald.
Diberitakan sebelumnya, Kantor Hukum GARI ONO NIHA Law Office Natalis N. Zega, S.H. M.H bersama Polsek Sagulung, Babinsa dan dibantu warga setempat berhasil menyelamatkan Samuel Saputra bocah 7 tahun yang diduga kuat korban penyekapan di sebuah rumah No.77 Kaveling Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Rabu (29/11/2023).
Aksi pembebasan terhadap Samuel Sauptra berlangsung cukup dramatis, tim Kuasa Hukum Natalis N. Zega bersama Polsek Sagulung, Babinsa dibantu warga setempat terpaksa mendobrak pintu rumah yang disinyalir sebagai tempat penyekapan bocah tersebut untuk menyelamatkan korban. (Atok)
-
Natuna23 jam agoWFH Segera Diterapkan untuk ASN Pemkab Natuna
-
Bintan3 hari agoLepas 44 Jamaah Calon Haji, Bupati Roby: Khusyuk Beribadah, Selamat Pergi dan Selamat Kembali
-
Bintan3 hari agoJadi Ketua YKI Bintan, Hafizha Tegaskan Komitmen Putuskan Angka Kasus Kanker di Bintan
-
Batam2 hari agoSidang KKEP Putuskan PTDH Empat Anggota Polda Kepri Terkait Kasus Tewasnya Bripda NS
-
Headline2 hari agoGubernur Ansar Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Strategis DPRD Provinsi Kepri
-
Batam2 hari agoNenny Dwiyana Nyanyang Pimpin Wanita Islam Kepri, Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan
-
Bintan3 hari agoSekda Ronny Kartika Paparkan Indeks Profesionalitas ASN pada Latsar CPNS Bintan Angkatan XXI
-
Headline2 hari agoDewi Ansar Dikukuhkan sebagai Ketua YKI Kepri 2026–2031



