Batam
Bongkar Penimbunan Solar di Batam, Satu Orang Pelangsir Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri

Batam, Kabarbatam.com – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil membongkar aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kota Batam.
Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan satu orang pria Tigor Hutapea (47) warga Sagulung, Kota Batam sebagai supir mobil pelangsiran BBM bersubsidi untuk di timbun.
Wadireskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, lokasi penimbunan BBM jenis Bio Solar tersebut yaitu di Ruko Aji Business Center (ABC) Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
“Modus operandi yang mereka lakukan, melakukan pengisian BBM bersubsidi bio solar secara normal menggunakan kartu fuel card Brizzi yang telah digandakan dengan menempelkan stiker,” ujar AKBP Nugroho Agus Setiawan, saat konferensi pers di Mapolda Kepri pada Selasa (6/9/2022)
Dijelaskan AKBP Nugroho, dalam melancarkan aksinya, pelaku Tigor Hutapea (47) tidak bekerja sendiri melainkan bersama satu orang lainnya berinisial S sebagai pengepul yang saat berstatus DPO.
Dari hasil penyidikan, tim mendapatkan tiga unit mobil mini bus Nopol BP 7236 ZN telah berkali-kali melakukan pengisian BBM. Setelah itu, melakukan pemindahan ke mobil lain dengan nomor Polisi BP 1660 ZN yang sedang terparkir.
“Dari pemeriksaan mobil tersebut telah melakukan pengisian BBM sebanyak 9 kali dalam satu hari. Padahal kartu Brizzi untuk 1 hari hanya bisa digunakan dan dilakukan pengisian sebanyak 30 liter,” tuturnya.
Dalam pengungkapan ini, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan barang bukti berupa tiga unit mobil minibus, 9 struk pembelian solar, 630 liter solar, 12 kartu Brizzi, dan uang tunai Rp 3.050.000.
“Tersangka yang diamankan baru satu orang dan satu orang DPO masih dilakukan pengejaran,” jelasnya
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 40 angka 9 UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” pungkasnya (Atok)









-
Batam3 hari ago
Kesal Gegara Judi Slot, Wanita Muda di Batam Tikam Pacar hingga Tewas
-
Batam2 hari ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Batam1 hari ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil
-
Batam2 hari ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global
-
Batam11 jam ago
Kapolresta Barelang Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Roro Telaga Punggur
-
Headline6 jam ago
10 BPW se-Sumatera Dukung Andi Amran Sulaiman Jadi Ketua Umum KKSS
-
Batam11 jam ago
Tinjau Sejumlah Titik Objek Vital, Polda Kepri Pastikan Kelancaran Arus Balik Mudik Lebaran 2025
-
Bintan23 jam ago
Meriahkan Syawal, Gubernur Ansar Hadiri Festival Lagu Hari Raya Idul Fitri di Kijang Bintan