Connect with us

Batam

Bongkar Penimbunan Solar di Batam, Satu Orang Pelangsir Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20220906 wa0031
Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil membongkar aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kota Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil membongkar aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kota Batam.

Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan satu orang pria Tigor Hutapea (47) warga Sagulung, Kota Batam sebagai supir mobil pelangsiran BBM bersubsidi untuk di timbun.

Wadireskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, lokasi penimbunan BBM jenis Bio Solar tersebut yaitu di Ruko Aji Business Center (ABC) Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

“Modus operandi yang mereka lakukan, melakukan pengisian BBM bersubsidi bio solar secara normal menggunakan kartu fuel card Brizzi yang telah digandakan dengan menempelkan stiker,” ujar AKBP Nugroho Agus Setiawan, saat konferensi pers di Mapolda Kepri pada Selasa (6/9/2022)

Dijelaskan AKBP Nugroho, dalam melancarkan aksinya, pelaku Tigor Hutapea (47) tidak bekerja sendiri melainkan bersama satu orang lainnya berinisial S sebagai pengepul yang saat berstatus DPO.

Dari hasil penyidikan, tim mendapatkan tiga unit mobil mini bus Nopol BP 7236 ZN telah berkali-kali melakukan pengisian BBM. Setelah itu, melakukan pemindahan ke mobil lain dengan nomor Polisi BP 1660 ZN yang sedang terparkir.

img 20220906 wa0032

“Dari pemeriksaan mobil tersebut telah melakukan pengisian BBM sebanyak 9 kali dalam satu hari. Padahal kartu Brizzi untuk 1 hari hanya bisa digunakan dan dilakukan pengisian sebanyak 30 liter,” tuturnya.

Dalam pengungkapan ini, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan barang bukti berupa tiga unit mobil minibus, 9 struk pembelian solar, 630 liter solar, 12 kartu Brizzi, dan uang tunai Rp 3.050.000.

“Tersangka yang diamankan baru satu orang dan satu orang DPO masih dilakukan pengejaran,” jelasnya

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 40 angka 9 UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” pungkasnya (Atok)

Advertisement

Trending