Connect with us

Batam

BP Batam Evaluasi Kuota Impor Barang Konsumsi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Sejumlah Jamaah Calon Haji Berjalan Menuju Pesawat Saat Pemberangkatan Kloter Terakhir Embarkasi Boyolali Di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (17/9).

Batam, Kabarbatam.com- Badan Pengusahaan Batam akan mengevaluasi kuota barang konsumsi yang masuk ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Barang konsumsi yang masuk hanya diperuntukkan untuk wilayah Batam dan kebutuhan wisatawan.
Demikian disampaikan Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad, dalam kegiatan coffee morning bersama media, di Gedung Marketing BP Batam, Selasa (28/1/2020).
“Konsen kami saat ini adalah barang konsumsi yang masuk ke Batam memang diperuntukkan di wilayah Batam. Batam tidak menjadi transit barang-barang komsumsi yang akan dikirim ke luar dari wilayah ini,” ungkap Sudirman.
Pihaknya akan meminta jajaran di Bagian Lalu Lintas Barang untuk mengecek lagi kuota yang ada. “Ada barang yang kita evaluasi, kita ingin sesuaikan kebutuhan di Batam dan di situ kita akan cek kuota,” ujarnya.

Sekadar diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberlakukan batas pembebasan pajak bagi barang impor yang masuk wilayah Indonesia. Dalam PMK No 199/2019, barang senilai USD3 akan dibebaskan dari bea masuk dan PPN, dari yang sebelumnya USD75.
Namun jika harga barang tersebut berada di atas USD3, maka wajib dikenakan bea masuk dan PPN jika barang itu keluar dari wilayah Batam. PMK ini sebelumnya telah disosialisasikan oleh BP Batam bersama Bea Cukai Batam kepada para pelaku usaha, UMKM, asosiasi maupun reseller yang ada di Batam.
“Intinya bahwa barang konsumsi (impor) boleh masuk ke Batam dan bebas bea masuk dan PPN 10%, dan itu hanya boleh diperdagangkan di Batam. Tetapi kalau Batam dijadikan transit barang-barang konsumsi untuk dikirim keluar, itu yang tidak boleh,” tegas Sudirman, didampingi Kepala Biro Promosi, Humas dan Protokol BP Batam Dendi Gustinandar, Kasubdit Industri Krus Haryanto, dan Kasubdit Perdagangan Yani Alkindi.
Sekadar diketahui, Batam menjadi salah satu wilayah dengan jumlah pengiriman tertinggi barang impor masuk wilayah lainnya di Indonesia, yakni 45 juta pengiriman. Untuk Indonesia, total jumlah transaksi pengiriman barang impor mencapai 57,9 juta pengiriman.

“Kami menilai, angka 45 juta pengiriman ini sudah melampaui kebutuhan masyarakat Batam dan kebutuhan wisatawan yang berkunjung di Batam. Ini yang akan kita cek dan evaluasi,” jelasnya.
Sudirman mengungkapkan bahwa, angka 45 juta pengiriman tersebut merupakan angka real, terdeteksi dan termonitor. Barang tersebut merupakan barang resmi dan keluar juga melalui pintu resmi yakni pelabuhan dan bandara.
“Kenapa PMK ini diberlakukan, terutama yakni untuk memproteksi barang atau produk yang dihasilkan oleh UKM kita yang ada di Indonesia. Banyak industri kecil dan menengah tutup karena digempur oleh barang impor yang sejenis dan murah,” ungkapnya.
Sejalan dengan itu, sambung Sudirman bahwa BP Batam juga mensosialisasikan dan mulai akan menerapkan Perka BP Batam, dalam hal ini yang ditetapkan tentang tata cara mengambil kuota induk dalam memasukkan barang impor ke Batam.
Hal ini sebagai bentuk akuntabilitas dari tata cara pengiriman barang tersebut. Dasar menetapkan kuota barang impor konsumsi ini yakni realisasi impor tahun lalu, pertumbuhan ekonomi, inflasi dan juga partisipasi dari importir di KPBPB Batam.
“Dalam hal ini, harus disampaikan detil impornya, HS Codenya dan jumlah barang impor yang akan dimasukkan ke Batam. inilah nantinya yang menjadi acuan kuota impor barang konsumsi yang disesuaikan dengan kebutuhan Batam,” pungkasnya. (war)

Advertisement

Trending