Batam
BP Batam Gelar Sosialisasi Perubahan Permendag kepada Pelaku Usaha

Batam, Kabarbatam.com – Badan Penguasahaan (BP) Batam, melalui Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal, menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 83 Tahun 2020 dan Permendag Nomor 76 Tahun 2019 dengan mengundang para pelaku usaha di Batam, Kamis (19/11/2020), di Aston Hotel Batam.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal, Harlas Buana dan menghadirkan Kepala Sub Direktorat Barang Modal Direktorat Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Muhammad Sulaiman Suaib dan Kasubdit Barang Kimia Berbahaya, Tambang dan Limbah Kemendag RI, Ernawati, sebagai narasumber.
Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal, Harlas Buana, dalam sambutannya, mengatakan, perkembangan industri aktif bidang usaha daur ulang berdasarkan izin usaha kawasannya didominasi oleh industri daur ulang bukan logam.
“Untuk perusahaannya memang masih dominan industri daur ulang bukan logam, adapun jumlah industri yang aktif mengajukan pemasukan BMTB melalui SIKMB BP Batam terus mengalami penurunan selama tiga tahun terakhir,” ujar Harlas.
Ia berharap, melalui kegiatan ini, para pelaku usaha semakin mendapatkan pemahaman terkait ketentuan pemasukan limbah non B3 sebagai bahan baku industri maupun pemasukan BMTB, yang pada akhirnya dapat mewujudkan kemudahan dalam berinvestasi di Batam.
Adapun konsep perubahan Permendag Nomor 118 Tahun 2018 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2019 yang disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Barang Modal Direktorat Impor Kemendag RI, Muhammad Sulaiman Suaib, mencakup kemudahan pengumpulan dokumen permohonan perizinan para pelaku usaha beserta simplifikasi persyaratannya.
“Dalam rangka menarik investasi, salah satu usulan konsepnya adalah terkait penambahan jenis mesin dalam keadaan tidak baru yang dapat diimpor kepada pembina industri, dalam hal ini Menteri Perindustrian, agar HS Code dapat diakomodir dalam regulasi Permendag Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru,” ujar Sulaiman Suaib.
Perubahan dan relaksasi atas peraturan tersebut, dikatakan Sulaiman Suaib, juga merupakan bentuk perhatian dari pemerintah pusat terhadap kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia.
Kasubdit Barang Kimia Berbahaya, Tambang dan Limbah Kemendag RI, Ernawati, menjelaskan beberapa perubahan yang tercantum dalam Permendag Nomor 83 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri.
“Adapun perubahannya mengenai eksportir terdaftar, ketentuan dalam proses PI-nya sendiri disimplifikasi, termasuk di dalamnya penambahan pelabuhan tujuan, pengintegrasian sistem dan masa berlaku Bukti Eksportir Terdaftar (BET),” ujar Ernawati. (rud)









-
Batam18 jam ago
Penyelidikan Penimbunan DAS Baloi Bergulir, Polda Kepri Akan Panggil Lik Khai dan Dinas Bina Marga
-
Anambas20 jam ago
Sejumlah Tokoh Masyarakat dan Agama Silaturahmi ke Rumah Cen Sui Lan
-
Batam3 hari ago
Kepala dan Wakil Kepala BP Batam Dampingi Menteri Transmigrasi, Dialog Bersama Warga Rempang di TPS Buana Central Park
-
Batam2 hari ago
Rayakan Idul Fitri di Pulau Terong, Gubernur Ansar Jadi Khatib dan Menyentuh Jamaah lewat Khutbahnya
-
Batam2 hari ago
Wakil Kepala BP Batam Dampingi Menteri Transmigrasi Kunker Hari Kedua di Kawasan Rempang
-
Batam21 jam ago
Salat Idul Fitri Berlangsung Khidmat, Amsakar Terima Antusiasme Warga dalam Open House Perdana
-
Bintan17 jam ago
Khutbah Idul Fitri 1446 H, Bupati Roby Sampaikan Riwayat Doa Malaikat Jibril yang Diaminkan Rasulullah
-
Batam24 jam ago
Wagub Nyanyang Salat Idulfitri dan Gelar Open House Hari Pertama Lebaran di Kediamannya di Tiban