Connect with us

BP Batam

BP Batam Gelar Sosialisasi PP No 94 Tahun 2021 dan PP No 45 Tahun 1990

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20211215 Wa0025
Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menggelar sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 dan PP Nomor 45 Tahun 1990, yang diikuti oleh 285 pegawai yang terdiri dari Pimpinan dan Pejabat Eselon II, III, IV di lingkungan BP Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menggelar sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 dan PP Nomor 45 Tahun 1990, yang diikuti oleh 285 pegawai yang terdiri dari Pimpinan dan Pejabat Eselon II, III, IV di lingkungan BP Batam.

Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Peraturan disiplin PNS ini antara lain; memuat kewajiban, larangan, dan penegakan disiplin pegawai melalui hukuman disiplin.

“Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar pegawai dapat melaksanakan tugas dengan berintegritas moral, profesional, dan akuntabel,” kata Purwiyanto, Wakil Kepala BP Batam.

Purwiyanto menuturkan, hal ini menjadi dasar pedoman dalam penegakan disiplin pegawai di lingkungan BP Batam, yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada.

“Penegakan disiplin dapat mendorong PNS, untuk lebih produktif dan berintegritas moral,” ujarnya.

Pegawai ASN wajib menjunjung dan menegakkan integritas dan moralitas serta kejujuran, dengan dilakukan pembinaan oleh atasan langsung secara berkelanjutan, sehingga diharapkan tidak ada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.(*)

Advertisement

Nasional

Trending