Connect with us

Headline

BP Batam Tertibkan Reklame Ilegal, Jaga Estetika dan Iklim Investasi

Published

on

Img 20250528 wa0275
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, turun langsung memimpin pembongkaran dua papan reklame di kawasan Pollux Habibie dan Fanindo Sanctuary Garden, Selasa (27/5/2025) malam.

Batam, Kabarbatam.com – BP Batam bersama Tim Terpadu menindak tegas dua papan reklame tidak berizin yang berada di kawasan Pollux Habibie dan Fanindo Sanctuary Garden, Selasa (27/5/2025) malam.

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, yang turun langsung memimpin pembongkaran dua papan reklame tersebut menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan BPK terhadap 681 titik reklame yang berdiri tanpa izin, tidak sesuai masterplan, dan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Img 20250528 wa0276

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mengubah wajah Kota Batam agar lebih tertata dalam rangka menarik investor. Kami berharap, langkah ini turut mendapat dukungan dari seluruh pihak demi menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mampu memberikan dampak ekonomi terhadap daerah,” ujar Li Claudia di lokasi penertiban.

Img 20250528 wa0277

Ia turut mengapresiasi sikap kooperatif pelaku usaha papan reklame tersebut yang telah mendukung upaya pemerintah dalam menegakkan aturan.

“Kami memberikan kesempatan kepada seluruh pelaku usaha untuk membongkar sendiri papan reklame yang tidak berizin sampai 2 Juni nanti. Apabila pelaku usaha mengabaikan, maka kami akan lakukan tindakan tegas,” tegasnya lagi.

Img 20250528 wa0278

Penertiban terhadap papan reklame ilegal menjadi atensi serius Li Claudia Chandra sejak menjabat sebagai Wakil Kepala BP Batam.

Dalam beberapa kesempatan, Li menyebut bahwa penertiban reklame ini merupakan upaya pemerintah untuk menata kembali pembangunan Batam sebagai salah satu daerah investasi yang berdaya saing.

Img 20250528 wa0279

Dengan harapan, Batam yang memiliki beragam potensi mampu menarik investasi untuk mendukung pertumbuhan perekonomian.

“Saya mengimbau agar para pelaku usaha reklame untuk segera mengurus perizinannya, jangan sampai ilegal. Kami memberikan waktu sejak surat pemberitahuan disampaikan ke masing-masing pelaku usaha,” tutup Li. (*)

Advertisement

Trending