Connect with us

Batam

BP Batam Tidak akan Berikan Bantuan Hukum kepada Oknum Pemalsu Dokumen UWT

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F70484448

Batam, Kabarbatam.com– Sehubungan dengan adanya oknum pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam yang diamankan oleh aparat kepolisian dalam OTT Pemalsuan Faktur Uang Wajib Tahunan (UWT) senilai Rp2,8 miliar, BP Batam menegaskan, tidak akan memberikan bantuan hukum kepada oknum tersebut.
Demikian disampaikan Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol
BP Batam Dendi Gustinandar, Kamis (30/7/2020).
Dendi mengatakan bahwa, berkaitan dengan adanya oknum pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam yang diamankan oleh aparat kepolisian dalam kasus pemalsuan UWT, seperti yang telah beredar dalam pemberitaan di media massa, bersama ini kami berikan penjelasan sebagai berikut:
1. Dalam proses pelayanan dokumen lahan, Faktur UWT diterbitkan secara online dan hanya bisa dilihat atau diakses oleh pemohon.
2. Kami tegaskan bahwa BP Batam tidak akan memberikan bantuan hukum kepada oknum yang telah memalsukan faktur UWT.
3. Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah terpengaruh dan hendaknya selalu waspada dengan praktek penipuan, percaloan, dan hal-hal lainnya yang akan merugikan di kemudian hari. (*)

Advertisement

Trending